PORTAL BMR, BOLSEL – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, secara resmi melakukan pemberhentian dengan hormat sejumlah sangadi, seiring dengan berakhirnya masa jabatan pada periode 2018–2026, Minggu, 19 Juli 2026.
Guna mengisi kekosongan pimpinan dan menjamin keberlangsungan roda pemerintahan desa, Bupati Iskandar Kamaru langsung melantik dan mengambil sumpah jabatan Penjabat (Pj.) Sangadi yang baru di 14 desa.
Prosesi Pelantikan yang berlangsung di Aula Guest House. Bupati H. Iskandar Kamaru di dampingi Wabup Deddy Abdul Hamid, Ketua TP-PKK Bolsel, Ny. Selpian Kamaru-Manoppo, dan turut diikuti oleh jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten, Tenaga Ahli, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Langkah ini diambil berdasarkan regulasi dan undang-undang yang berlaku dan upaya Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan kepada masyarakat, serta pelaksanaan pembangunan hingga terpilih kepala Desa Definitif
Dalam sambutannya, Bupati Iskandar Kamaru menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para Sangadi periode 2018–2026 atas dedikasi, pengabdian, dan kontribusi yang telah diberikan selama memimpin desa masing-masing.
Menurutnya, berbagai capaian pembangunan di tingkat desa merupakan hasil kerja sama seluruh unsur pemerintah desa bersama masyarakat.
Lebih lanjut, kepada para Penjabat Sangadi yang baru dilantik, Ia juga menekankan pentingnya menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Bupati Iskandar juga mengingatkan agar seluruh Pj. Sangadi mampu menjaga stabilitas pemerintahan desa, mengelola administrasi pemerintahan secara tertib, serta mengoptimalkan pelaksanaan program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Jabatan ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi. Bangun sinergi dengan seluruh elemen masyarakat, perangkat desa, BPD, serta pemerintah daerah agar roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti,” ujar Bupati iskandar
Di akhir, Iskandar menginstruksikan agar para Penjabat Sangadi senantiasa menjaga netralitas, menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas pemerintahan desa. (Fajr)
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya