PORTALBMR BOLTIM – Usai melakukan penindakan hukum aktivitas pertambangan emas terbuka diduga tanpa izin di Desa Atoga, Kecamatan Motongkad, kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Minggu,12 Juli 2026 Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan menegaskan tak hanya sampai pada Penindakan, para pelaku yang diduga terlibat akan di proses sesuai hukum.
“Kita sudah melakukan penindakan, tapi saat di lokasi tim tidak mendapati para pelaku dan pemodal aktivitas PETI dilokasi. Mereka sudah menghindar. Saat dilokasi Tim Penindakan polres boltim menemukan bak pengolahan emas yang nampak ada material. Kemudian tim juga mendapati dua unit mobil dump truck yang diduga di operasinalkan untuk aktivitas PETI.” Ucap Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan.
Lanjutnya, para pelaku yang diduga melakukan pertambangan emas tanpa izin dan merusak kawasan Mintu akan diproses hukum.
“Tim sudah bergerak dan menutup lokasi PETI, tim juga telah mengantongi KN alias Kano diduga pelaku PETI di Kawasan Mintu. Kita akan panggil untuk di proses lebih lanjut,” tegasnya.
Diketahui. Rabu, 8 Juli 2026 Polres Boltim telah melakukan penindakan hukum dengan menurunkan tim yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Jerry A Tambunan.
Lokasi pertama tim Polres boltim menemukan bak pengolahan emas yang nampak ada material. Kemudian pada lokasi kedua tim menemukan lokasi aktivitas pertambangan emas terbuka diduga tanpa izin dan mendapati dua unit mobil dump truck dan bak pengolahan material.
Hingga berita ini di publish KN alias Kano diduga pelaku PETI dan perusak kawasan hutan mintu masih dalam upaya Konfirmasi.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya
