Tipidter Mabes Polri Diminta Lidik Pelaku PETI Dan Perusak Kawasan Mintu

PORTALBMR BOLTIM – Kapolres Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan resmi menutup aktivitas pertambangan emas terbuka tanpa izin di kawasan perkebunan Mintu Desa Atoga, Kecamatan Motongkad, kabupaten Boltim provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Rabu 8 Juli 2026 penindakan tegas dilakukan usai Polres boltim menerima keluhan masyarakat, adanya aktivitas tambang emas terbuka dan mengancam kelestarian lingkungan.

Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan melalui Kasat Reskrim IPTU Jerry A Tambunan dan personil langsung menyisir dua tempat kawasan pertambangan diduga tanpa izin.

Saat tiba di lokasi pertama tim Polres boltim menemukan bak pengolahan emas yang nampak ada material. Kemudian pada lokasi kedua aktivitas pertambangan emas terbuka diduga tanpa izin, tim juga mendapati dua unit mobil dump truck dan bak pengolahan material.

Saat di lokasi, tim tidak menemukan KN alias Kano yang di duga kuat sebagai Pemodal dan pemilik alat berat serta para pekerja lainnya.

Kamis, 9 Juli 2026  Aktivis Lingkungan Sulut Yudi Batalipu mengapresiasi sikap tegas Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, usai menerima keluhan masyarakat langsung melakukan penindakan tegas di lokasi.

*Saya mengapresiasi respon cepat polres Boltim atas keluhan warga, adanya aktivitas PETI yang mengancam lingkungan serta pencemaran limbah ke Daerah Aliran Sungai mintu,” ucap Yudi Batalipu.

Selain itu, Yudi Batalipu meminta Tipidter Mabes Polri Untuk segera menindaklanjuti dengan melidik KN alias kano yang diduga kuat perusak kawasan perkebunan Mintu.

“Fakta hukumnya sangat jelas, bahwa telah terjadi perusak kawasan perkebunan Mintu dengan menggunakan alat berat jenis excavator serta dua unit mobil Dump Truk untuk aktivitas pertambangan emas terbuka tanpa izin. Hingga aktivitas diduga PETI tersebut telah ditindak tegas polres Boltim. Saya meminta Bareskrim Tipidter Mabes polri mengukap dan memproses hukum KN alias Kano yang diduga kuat perusak kawasan Mintu,” pinta Yudi Batalipu.

“Polres Boltim telah melakukan penindakan dan menutup lokasi diduga PETI. Olehnya, saya meminta pelaku perusakan kawasan perkebunan Mintu di Proses hukum sesuai undang-undang. Sesuai informasi resmi KN alias Kano diduga kuat sebagai Pemodal dan pemilik alat berat excavator. Tak ada yang kebal hukum, Proses hukum para pelaku pertambangan emas tanpa izin dan perusak kawasan Mintu ,” Tambah Yudi Batalipu pemerhati lingkungan Sulawesi Utara.

Hingga berita ini di publish awak media masih berupaya menghubungi KN alias khano yang diduga kuat sebagai pemodal dan pemilik alat berat yang merusak kawasan tersebut.

Diketahui, Pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Sanksi ini diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Check Also

Kawal Tragedi Maut Aktivis 98 Menyurat Ke Kapolri, DPR-RI Komisi III, Divisi Propam Mabes Polri dan Ombudsman RI

PORTALBMR, KOTAMOBAGU – Peduli jaminan serta kepastian hak 9 keluarga Korban meninggal dan lainnya masih …