PORTALBMR BOLTIM – Terkait Oknum anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dari partai PDI-P RK Alias Rek diduga kuat sebagai pemilik lahan di Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong mendapat tanggapan serius dari ketua DPRD Bolmong.
Sebelumnya, redaksi media telah mendapatkan pengakuan langsung dari RK oknum anggota DPRD kabupaten Bolmong dari partai PDI-P, bahwa, lahan pertambangan emas diduga tanpa izin itu adalah lahan miliknya dan pengelola PETI adalah ibunya.
“Ajus yg kerja, Qt cuma yg punya lahan” ucapnya melalui pesan WhatsApp kepada redaksi 24 Juni 2026.
Kamis, 2 Juli 2026 Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bolmong Tommy Tumbelaka dari partai PDIP kepada media mengatakan..
“Terkait hal tersebut saya sudah mengetahui dan telah menghubungi RK Alias Rek anggota DPRD yang dimaksud,” ucapnya kepada media.
Meski telah mendapat respon dari ketua DPRD Bolmong, Yudi Batalipu pemerhati lingkungan meminta Bareskrim Mabes Polri segera melakukan penindakan hukum, atas adanya aktivitas pertambangan emas yang diduga kuat tidak mengantongi izin pertambangan.
“Saya meminta Bareskrim Mabes polri yang saat ini berada di sulut, segera melakukan pemindahan aktivitas PETI di lokasi Oboy, desa pusian bolmong, dan Proses hukum oknum pengelola PETI Oboy, sebagaimana disebutkan oknum anggota DPRD Bolmong, bahwa yang mengelola pertambangan adalah ibunya dan ia hanya pemilik lahan,” pinta Yudi Batalipu.
Yudi juga mengapresiasi Ketua DPRD Bolmong Tommy Tumbelaka yang cepat merespon RK oknum anggota DPRD Bolmong yang diduga kuat sebagai pemilik lahan dan ibunya sendiri diduga sebagai pengelola aktifitas PETI, hal tersebut untuk menjaga Marwah gedung terhormat DPRD Bolmong.
“Jika ada anggota partai mencoreng nama partai Sanksi disetiap partai sangat jelas. Untuk menjaga Marwah gedung terhormat DPRD Bolmong, dewan kehormatan (DK) harus juga bekerja cepat sesuai kewenangan DK ,” tegas Yudi Batalipu.
Menurut Yudi Batalipu, informasi yang sudah berkembang di media sangat memudahkan tim Bareskrim polri untuk melakukan penindakan hukum.
Nampak ada upaya mengaburkan Fakta dengan tujuan melindungi oknum anggota DPRD Bolmong, bahwa RK oknum anggota DPRD sudah bukan pemilik lahan, tujuan itu sangat jelas agar RK oknum anggota DPRD Bolmong terhindar dari jeratan hukum.
Informasi berkembang yang saya baca, ada oknum yang jelas-jelas telah mengakui sebagai pemilik lahan yang ia beli dari RK yang kini dijadikan lokasi PETI, oknum yang terang-terangan mengaku telah membeli lahan agar di proses hukum.
“Secepat kilat kebohongan berlari kebenaran akan menang. Saya meminta Bareskrim mabes polri segera melakukan penindakan hukum. Ketika Aktivitas PETI berlangsung hanya dua aspek penyebabnya. yaitu, persetujuan dari pemilik lahan dan Pemodal/pelaksana kegiatan. Jika kedua telah bersepakat, maka terjadilah aktivitas PETI,” tandas Yudi Batalipu
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya
