PORTALBMR BOLSEL – Kondisi kekayaan alam di wilayah kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) nampak dikuasai oleh mafia penambang, Hal ini akan memicu kerusakan ekologis yang masif, hilangnya potensi pendapatan negara, serta ancaman dan konflik sosial terhadap warga setempat.
Langkah penertiban secara masif oleh pemerintah dan aparat kepolisian sangat diperlukan untuk menjaga kawasan hutan yang dieksploitasi secara ilegal ;oleh para Mafia tambang.
Penindakan tegas merupakan wujud nyata perlawanan terhadap praktik mafia penambang ilegal. Selain itu, penindakan hukum dapat menepis dugaan publik, bahwa pemerintah dan aparat benar-benar tidak “main mata” dan kompromi dengan Mafia Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah kabupaten Bolsel.
Saat ini, aktivitas PETI di lokasi Batu Kilat dan PETI gunung Anggo Desa Tobayagan, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolsel yang menggunakan alat berat jenis excavator kembali berlangsung masif dan tak terkendali dan menjadi sorotan.
Kerusakan lingkungan terus terjadi, aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat jenis excavator akan membuat lubang/bak galian yang nantinya akan dibiarkan menganga, mencemari sumber air warga, dan merusak ekosistem.
Diketahui, lokasi PETI batu kilat dan PETI gunung Anggo kini menjadi tempat para mafia PETI. Lokasi tersebut disebut-sebut masih berada dalam wilayah konsesi PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM). Praktek PETI dikawasan tersebut tergolong nekat dan nampak kebal hukum.
Bebasnya aktivitas PETI di batu Kilat dan PETI di gunung Anggo menimbulkan dugaan adanya Konspirasi Kekuasaan. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa Praktik mafia tambang yang ingin menguasai lahan pertambangan biasanya melibatkan oknum pejabat, tokoh politik, hingga oknum aparat penegak hukum yang bertindak sebagai “beking” sehingga kejahatan terstruktur ini nampak sulit dihentikan.
Tindakan Negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan aparat penegak hukum menjadi garda terdepan untuk melakukan penindakan hukum.
Masyarakat desa tobayagan kini mulai resah dan terancam adanya aktivitas PETI di batu kilat dan PETI gunung Anggo, Kecemasan dan ancaman akibat dampak PETI terus menghatui. Nampak wajah masyarakat “ragu’ dan tidak meyakini akan adanya Penindakan hukum tegas oleh polres kabupaten Bolsel.
Sumber resmi mengatakan, dahulu PETI batu kilat sempat terhenti, namun saat ini aktivitas PETI di lokasi batu kilat kembali beroperasi secara masif dan PETI di gunung Anggo.
”saat ini diperlukan tindakan tegas dari aparat Polres wilayah hukum setempat (Polres kabupaten Bolsel). Jika tidak ada penindakan hukum, kekhawatiran masyarakat akan dampak bencana dan kerusakan lingkungan serta krisis air bersih tak bisa dibendung” tegasnya.
Penelusuran tim media ke Pemerintah desa tobayagan mendapat titik terang, Kepala desa membenarkan adanya aktivitas PETI batu kilat dan PETI di gunung Anggo. Aktivitas ilegal tersebut di kelola oleh warga asal menado yang menyebutkan dirinya sebagai anggota dewan.
“Ada dua warga menemui saya dan salah satu dari Mereka menyampaikan dirinya adalah Anggota Dewan dan pemodal aktivitas PET. Ada PETI batu kilat, ada juga PETI di gunung Anggo. Kemudian saya juga di telpon oleh AHM alias Ade, katanya ia warga dari Kotamobagu dan mengaku pemilik lahan sekaligus sebagai ketua lembaga adat,” ucap Kepala Desa Tobayagan Selatan Rahjun Podomi kepada awak media.Rabu, 24 Juni 2026.
Saat yang sama, dihubungi Kasat Reskrim Polres Bolsel IPTU Iqbal Putra Saimuri, S.Tr.K. terkait PETI di Batu Kilat dan PETI gunung Anggo melalui WhatsApp berdering tapi tidak diangkat, pun melalui chat WhatsApp hingga berita ini di publish belum di jawab.
Adanya keluhan masyarakat kegiatan PETI di wilayah hukum polres Bolsel,.Rakyat Penggiat Anti Korupsi Sulawesi Utara Robby Menery angkat bicara dan menyorot tajam kinerja Polres kabupaten Bolsel.
Sebagai pengganti Anti Korupsi saya telah menerima aduan masyarakat yang terancam akan dampak akibat ilegal, saya berharap Polres kabupaten Bolsel segera menindaklanjuti keluhan masyarakat dan melakukan penindakan hukum yang tegas. Sangat mustahil jika aktivitas menggunakan alat berat jenis excavator namun tidak diketahui oleh polres kabupaten Bolsel.
“Masyarakat dan pemerintah desa saja mengetahui adanya aktivitas PETI di batu kilat dan PETI di gunung Anggo. Kalau hal ini tidak diketahui okeh pihak polres, apa fungsinya kasat Reskrim, kasat Intel dan kapolsek wilayah polres Bolsel. Lakukan penindakan hukum agar masyarakat meyakini Polres kabupaten Bolsel benar-benar tidak berkompromi dengan mafia PETI. Agar Polres Bolsel benar-benar menjadi harapan untuk masyarakat untuk meminta perlindungan hukum,” tegasnya.
Jika tidak ada penindakan hukum. Robby Menery yang dikenal getol mengawasi sitem penyelenggaraan akan melaporkan ketidakberesan tersebut ke Divisi Propam Polri atau Kompolnas.
Menurutnya, Pembiaran terhadap aktivitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) oleh oknum aparat polres Bolsel dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik maupun tindak pidana pembiaran.
“Jika tidak ada penindakan hukum di PETI batu kilat dan PETI gunung Anggo, pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik atau pembiaran oleh Polres/Polsek setempat ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam),” tegasnya.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya
