Menjamin Hak Pengguna Jalan, Kasat Lantas: Pembuatan Tenda Hajatan Dan Pemblokiran Jalan Tanpa izin Akan Ditindak tegas

PORTALBMR KOTAMOBAGU – Maraknya penggunaan jalan umum dengan menggunakan tenda/ kanopi untuk kegiatan pesta di Kotamobagu, mendapat perhatian serius dari Kasat Lantas Polres Kotamobagu.

Selasa,23 Juni 2026 dua titik kegiatan pesta menggunakan kanopi yang mendapat teguran tegas dari Kasat Lantas. Yakni, di Jalan Siliwangi Kecamatan Kotamobagu Timur (Tumobui). Jalan Ratahan terusan jalur utama Matali tepatnya  di jalur Patung Bogani (kompleks osien) Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Pasalnya, dari aduan masyarakat dua kegiatan pesta yang menggunakan jalan umum tidak mendapatkan izin dari pihaknya, sehingga Kasat Lantas Polres Kotamobagu AKP Luster Simanjuntak bersama personil lantas langsung menemui pemilik hajat di dua lokasi tersebut.

“Kami sudah temui dua pemilik hajat pesta dan kami sampaikan secara undang-undang pengunaan badan jalan umum ini tidak dibenarkan. Saya telah memberikan pemahaman kepada mereka, bahwa penggunaan jalan umum harus melalui asistensi dari pihaknya, karena ada beberapa faktor yang harus menjadi kajian dan kelayakan,” jelasnya.

Lanjutnya, ketika saya menegur untuk menghentikan pembuatan tenda kanopi, pemilik hajat menjelaskan mereka sudah mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan Kotamobagu, sehingga mereka melakukan pembuatan kanopi di jalan yang dimaksud.

“Rekomendasi pembuatan tenda hajatan menggunakan jalan umum dari dinas perhubungan bukan izin, mestinya rekomedasi tersebut ibu/bapak (pemilik hajat) teruskan ke kami untuk asistensi jalan yang akan digunakan. Asistensi penggunaan jalan umum merujuk pada kegiatan pendampingan, pengawalan, atau panduan yang diberikan kepada pengguna jalan. Tujuannya untuk membantu kelancaran mobilitas, mengamankan rute, atau memastikan keselamatan pengguna jalan saat melintasi area atau acara keramaian,” ucapnya.

Salah satu pertimbangan dalam asistensi adalah keselamatan pengguna jalan. Sehingga, mengunakan badan jalan harus memenuhi beberapa aspek. Termasuk ada jalan alternatif dan memastikan sisa badan jalan yang di bangun tenda kanopi bisa dilalui dua kendaraan yang berlainan arah, kemudian ada pemandu khusus dalam mengatur lalulintas di wilayah tersebut, agar tidak terjadi kemacetan.

“Syarat Utama Penutupan jalan kabupaten, kota, atau desa untuk pesta hanya bisa dilakukan jika ada penyediaan jalan alternatif yang layak. Penyelenggara wajib mengantongi izin dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Izin RT/RW saja tidak cukup. Jika memblokir jalan tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Hal ini diatur dalam Pasal 274 UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 dan Pasal 63 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dengan ancaman kurungan penjara hingga 18 bulan dan denda hingga Rp1,5 miliar,” Tegasnya.

Kami akan tegas melakukan penindakan jika unsur legalitas pengguna jalan umum mendirikan tenda atau memblokir jalan tidak sesuai dengan prosedur.

“Banyak keluhan masyarakat terkait hajatan keluarga yang menggunakan jalan umum, jika tidak melalui asistensi pihak Lantas tenda hajatan bisa menjadi ancaman kecelakaan bagi pengguna jalan,” Tambahnya.

Check Also

Kawal Tragedi Maut Aktivis 98 Menyurat Ke Kapolri, DPR-RI Komisi III, Divisi Propam Mabes Polri dan Ombudsman RI

PORTALBMR, KOTAMOBAGU – Peduli jaminan serta kepastian hak 9 keluarga Korban meninggal dan lainnya masih …