Pemilik Lahan Tegaskan FT Alias Fian Jangan Lagi Melakukan PETI di Perkebunannya

PORTALBMR BOLTIM – Setelah sukses memperjuangkan pengesahan Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM terkait penetapan 63 WPR di Sulawesi Utara. Kini Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus Komaling (YSK), gencar memperjuangkan legalitas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di tingkat pemerintah pusat demi memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para penambang lokal.

Melihat WPR dan IPR sedang dalam proses perjuangan gubernur Sulut, situasi tersebut membuat oknum pemburu Emas bergerilia untuk mendapatkan lahan milik warga di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR).

Khususnya di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) FT alias Fian dan kelompoknya saat ini berada dilahan milik orang dan telah mendapatkan warning (pelarangan keras) dari pemilik lahan.

Pasalnya, perkebunan cengkeh di Desa Buyandi Kabupaten Boltim milik AU alias Usman melalui kuasa lahan RL Alias Richard kesal dengan sikap Fian yang seakan perkebunan cengkeh itu sudah menjadi miliknya.

Fian seenaknya mengajak kelompok rambangan tanpa sepengetahuan saya, mereka yang diajak pun seenaknya melakukan penggalian lobang hingga nampak jelas merusak Perkebunan cengkeh.

Kamis 4 Juni 2026 Kepada media RL alias Richard kuasa lahan menegaskan FT alias Fian dan kelompoknya agar sesegera mungkin meninggalkan penggalian lobang di Perkebunan saya

“Memang Benar, FT alias Fian adalah mitra saya dalam mengelola lahan perkebunan cengkeh, tapi seiring waktu berjalan, saya kaget, tiba-tiba sudah ada kelompok – kelompok rambangan / kongsi yang Fian ajak untuk melakukan penggalian lobang tambang tanpa sepengatahuan saya. Cara Fian ini sudah tidak benar, ia menganggap dirinya sebagai  pemilik lahan dan seenaknya mengajak dan memasukkan kelompok kerja tanpa sepengatahuan saya. Perbuatan ini jelas jelas melanggar aturan hukum serta berisiko maut bagi penambang manual. jika sewaktu-waktu ada kejadian tanah longsor penambang manual bisa tertimbun akibat tanah longsor, Selain itu sudah merusak perkebunan serta lingkungan. Mengantisipasi hal tersebut saya sudah menyampaikan bahwa Fian jangan lagi beraktivitas di perkebunan saya” Ucap bapak Richard (kuasa lahan).

Lanjutnya, melalui telfon saya sudah ingatkan kepada FT alias Fian agar jangan lagi bekerja dan hentikan penggalian lobang di lahan perkebunan cengkeh saya.

“Menurut Fian dalam komunikasi telfon ia akan segera berhenti. tetap saya ingatkan kembali, kelompok rambangan yang masuk tanpa sepengatahuan saya segera dihentikan. Tapi bukan berhenti. Fian malah menaikan 1 Unit alat berat excavator ke perkebunan saya. Olehnya. Melalui pemberitaan ini, saya menegaskan kembali, agar Fian dan kelompoknya segera meninggalkan lokasi perkebunan dan jangan lagi membuat lobang tambang di areal Itu, jika masih didapati tentu ada konsekwensi hukum,” Ucap bapak Richard sebagai kuasa lahan dari pemilik lahan bapak AU alias Usman.

Ditegaskan, jika FT alias Fian masih melakukan pasti akan berhadapan dengan hukum.

“Saya meminta bapak Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan untuk segera melakukan penindakan hukum di lokasi perkebunan cengkeh desa Buyandi. Karena, jika aktivitas Fian dan kelompoknya tidak dihentikan perkebunan cengkeh saya akan hancur, pemerintah desa sendiri dan warga resah dengan aktivitas tersebut. Kita tunggu saja perjuangan gubernur Sulut, Jika sudah resmi WPR dan regulasinya, akitivitas pertambangan pasti tidak akan berdampak hukum.,” tegas Bapak Richard.

Hingga berita ini di publish FT alias Fian masih dalam upaya konfirmasi, terkait penegasan kuasa lahan agar tidak lagi melakukan aktivitas PETI di Desa Buyandi kabupaten Boltim.

 

Check Also

Kawal Tragedi Maut Aktivis 98 Menyurat Ke Kapolri, DPR-RI Komisi III, Divisi Propam Mabes Polri dan Ombudsman RI

PORTALBMR, KOTAMOBAGU – Peduli jaminan serta kepastian hak 9 keluarga Korban meninggal dan lainnya masih …