Jalankan Instruksi Presiden Prabowo Subianto Kapolres Boltim Police Line 10 Excavator Di Lokasi PET HPT Garini

PORTALBMR BOLTIM – Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Roycke Harry Langie melalui Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan tegak lurus menjalankan instruksi presiden Prabowo Subianto dan membuktikan hukum bukan hanya tajam ke bawah tapi juga tajam ke atas.

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Garini disebut -sebut tak bisa tersentuh hukum oleh Polres Boltim, karena aktivitas PETI diduga mendapat bacekup oleh oknum anggota.

Informasi adanya oknum anggota diduga membackup aktivitas PETI di HPT Garini tak membuat mantan satuan densus 88 Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan Kendor.

Selain menyelamatkan aset negara HPT Garini yang telah dieksplorai besar-besarn oleh para oknum cukong tanpa izin dan dijadikan pertimbangan Emas Tanpa Izin (PETI) langsung di tindak. Tanpa pandang bulu 10 unit alat berat jenis excavator langsung di police line Polres Boltim di lokasi PETI yang berada dalam HPT Garini Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Sikap tegas Kapolres Boltim ini jelas telah menjalankan Instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto benar-benar dijalankan Polda Sulut melalui polres Boltim.

Dalam pidato presiden menegaskan masih banyak terjadi pembalakan liar dan pertambangan liar, hal itu juga yang menyebabkan kebocoran Sumber daya. Pengakuan tersebut disampaikan usai  mendengar penyampaian sejumlah menteri dan panglima TNI serta Kapolri di istana jakarta.

Presiden Prabowo juga menegaskan praktek ilegal tersebut harus diwaspadai termasuk penyelundupan. Bahkan presiden Prabowo terang-terangan mengungkap praktek culas tersebut melibatkan para pejabat pemerintah, TNI dan Polri.

Saat itu juga, Presiden langsung meminta panglima TNI jenderal Agus Subianto dan Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak oknum anak buah yang menjadi baking kegiatan penyeludupan maupun aktivitas ilegal lainnya. pelanggaran hukum harus di hadapi dengan serius..

Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan mantan satuan densus 88 Anti teror, usai melakukan police line 10 unit alat berat excavator Kepada media tegas menyampaikan, tindakan hukum telah disampaikan kepada pimpinan, dan semua oknum yang diduga terlibat PETI di Hutan Produksi Terbatas akan di proses hukum.

Diketahui, Pelaku PETI dapat di jerat dengan Sanksi pidana Undang-Undang Minerba (UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009) berfokus pada hukuman berat terkait penambangan tanpa izin, gangguan operasional, dan pelanggaran tata niaga. Berikut adalah beberapa ancaman sanksi utama:. Penambangan Tanpa Izin (Pasal 158): Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, Pelaku perusakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 15 miliar. Ketentuan ini tertuang secara tegas dalam Undang-Undang Republik Indonesia mengenai Kehutanan.

Penulis: Rusli Abdjul.

 

Check Also

Kawal Tragedi Maut Aktivis 98 Menyurat Ke Kapolri, DPR-RI Komisi III, Divisi Propam Mabes Polri dan Ombudsman RI

PORTALBMR, KOTAMOBAGU – Peduli jaminan serta kepastian hak 9 keluarga Korban meninggal dan lainnya masih …