PORTALBMR KOTAMOBAGU – Dua warga yang tewas di jalan Zakaria Imban, Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, mulai mendapat titing terang penyebab kecelakaan
Satlantas Polres Kotamobagu AKP Luster Simanjuntak besama penyidik telah meninjau lokasi, untuk mengetahui di tempat kejadian perkara (TKP) hingga dua warga yang mengendarai speda motor tewas di ruas jalan yang sedang ada pekerjaan jalan Hotmix oleh CV Dua Putra.
Rabu, 20 Mei 2026 setiba di TKP kasat lantas AKP Luster Simanjuntak kepada pengawas pekerjaan jalan Hotmix menanyakan kesiapan CV Dua Putra dalam melaksanakan pekerjaan jalan Hotmix.
“Mestinya pekerjaan jalan Hotmix semacam ini perusahaan wajib menyampaikan kepada kami, agar kami biasa mengatur areal yang akan di tutup dan mana mana yang akan di pasangi tanda peringatan. Pekerjaan ini kalau tidak ada yang mengalami kecelakaan kami tidak tau,” Ucap Kasat Lantas kepada pengawas lapangan.
Dari peninjauan lapangan, Kasat Lantas dan penyidik menemukan penyebab Dua warga tewas.
“Awalnya korban mengendarai motor dari jalan lama yang belum di Hotmix, tapi Ketika korban berpindah jalur naik di jalan yang sudah Hotmix, pengendara jatuh karena menaiki pinggiran jalan yang tinggi karena sudah di Hotmix,” ucap kasat lantas dan penyidik saat di TKP.
AKP Luster Simanjuntak menegaskan kasus ini akan kami ungkap secara terang ke publik.
“Setelah Kami cek, ada berapa tanda peringatan bahwa ada pekerjaan proyek tidak di pasang, termasuk savety parkiran alat yang dinilai tidak ada penerang hingga membahayakan pengguna jalan,” ucapannya
Kami melihat di TKP Korban jatuh dengan motor setelah menaiki pinggiran jalan yang sudah di Hotmix, karena ada jarak ketinggian antara jalan lama dan jalan yang sudah di Hotmix. Tambahnya.
Diketahui, Kelalaian perusahaan dalam proyek pekerjaan jalan yang mengakibatkan pengendara meninggal dunia dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata. Perusahaan dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP atas kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 273 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta digugat ganti rugi secara perdata.
Pertanggungjawaban hukum yang melekat pada pihak perusahaan meliputi:1. Pertanggungjawaban Pidana pihak Penyelenggara/Penanggung Jawab Jalan: Berdasarkan Pasal 273 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penyelenggara jalan yang lalai dan menyebabkan korban meninggal dunia dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 120.000.000,00.
Pasal Kelalaian Umum: Jika pihak pekerja atau pelaksana proyek terbukti lalai hingga menyebabkan nyawa melayang, mereka juga dapat didakwa menggunakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.
Pemilik CV Dua Putra Sabar Sihombing saat dihubungi media melalui WhatsApp nampak masih memanggil. Hingga berita ini di publish belum memberikan keterangan.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya