PORTALBMR KOTAMOBAGU – Setiap Perusahan dalam mengerjakan proyek Hotmix jalan harus memahami peraturan dan regulasi agar tidak dikenakan sanksi pidana atau perdata.
Kasus kecelakaan maut di ruas Jalan Zakaria Imban, Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, nampak akan berdampak kepada perusahaan PT Dinasti.
Pasalnya, Peristiwa naas tersebut kini dalam penanganan Satlantas Polres Kotamobagu, dan pihak satlantas memastikan akan memanggil kontraktor pelaksana serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Hotmix milik Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas PUPR yang diduga menjadi penyebab insiden tragis tersebut.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP Luster Simanjuntak, menegaskan pihaknya akan mendalami ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam pelaksanaan proyek tersebut, termasuk terkait pemasangan rambu dan tanda peringatan di lokasi pekerjaan.
“Ya betul sekali, mereka tetap kami mintai keterangan kaitan dengan apakah tanda-tanda peringatan terpasang atau tidak, bahwa ada pengerjaan proyek sedang dilakukan,” ujar AKP Luster Simanjuntak
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait akan segera dilakukan karena kasus tersebut telah menyebabkan hilangnya dua nyawa.
Malam ini saya, Kanit dan anggota akan rapat terkait tindak lanjut kasus ini,, tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Scoopy DB 2911 DS yang dikendarai pria berinisial RL, berboncengan dengan perempuan DT. Keduanya diketahui melaju dari arah Desa Kopandakan I menuju Kelurahan Molinow. Saat melintas di area proyek Hotmix, motor yang mereka kendarai diduga tergelincir hingga menyebabkan kecelakaan tunggal.
Kondisi jalan yang sementara dalam tahap pengerjaan disebut-sebut menjadi faktor pemicu insiden tersebut. Akibat kejadian itu, RL meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara DT sempat mendapatkan perawatan medis akibat luka serius, namun belakangan dikabarkan turut meninggal dunia.
Diketahui, Kelalaian perusahaan dalam proyek pekerjaan jalan yang mengakibatkan pengendara meninggal dunia dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata. Perusahaan dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP atas kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 273 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta digugat ganti rugi secara perdata.
Pertanggungjawaban hukum yang melekat pada pihak perusahaan meliputi:1. Pertanggungjawaban Pidana Pihak Penyelenggara/Penanggung Jawab Jalan: Berdasarkan Pasal 273 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penyelenggara jalan yang lalai dan menyebabkan korban meninggal dunia dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 120.000.000,00.
Pasal Kelalaian Umum: Jika pihak pekerja atau pelaksana proyek terbukti lalai hingga menyebabkan nyawa melayang, mereka juga dapat didakwa menggunakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.
Bahkan Pelanggaran K3: Apabila terbukti mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada area proyek, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Selasa, 19 Mei 2026 Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP Luster Simanjuntak, pihaknya telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi dugaan penyebab kecelakaan di areal pekerjaan.
“Tadi kami sudah melakukan pemeriksaan, ternyata sebelum kecelakaan korban dari arah batas jalan yang belum dikerjakan, kemudian naik ke jalan yang sudah di Hotmix. Setelah Korban naik ke jalan yang sudah Hotmix dan mengendarai kendaraan kemudian korban jatuh, jadi pinggiran jalan Hotmix yang belum dikerjakan bukan penyebabnya, .korban jatuh di jalan yang sudah Hotmix, bukan karena jatuh dipinggiran jalan yang belum di Hotmix. Lebih jelasnya besok kita sama – sama liat ke tempat kejadian,” ucap kasat lantas sambil mengajak ke lokasi kejadian.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya