Terancam Pidana Polres Boltim Lidik Oknum Warga Kapling Lahan Di HPT Garini

PORTALBMR BOLTIM –  Polres kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) didesak mengungkap oknum – oknum yang melakukan pengklapingan lahan di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Garini.

Informasi yang dihimpun, wilayah HPT Garini telah dikapling oleh oknum warga untuk kepentingan pribadi untuk membuat koperasi dalam rangka persiapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Perbuatan oknum warga yang mengkapling lahan HPT yang luasan hingga puluhan hektar adalah perbuatan melanggar hukum, karena HPT tidak bisa dikapling apa lagi di terbitkan SKT.

Kepada media sumber menyampaikan HPT Garini itu sudah di kapling-kapling oleh oknum warga untuk dibisniskan kepada pengusaha dari luar daerah yang bergerak di pertambangan emas.

“Sudah bukan rahasia lagi, HPT di Garini sudah di kapling-kapling, RMP Alias Rahmad, WSN alias Ani (animer kayu), AKN alias Arkan diketahui memiliki lahan di HPT Garini. Dan lahan lahan ini terinformasi disediakan untuk orang dari luar daerah,” ucap sumber resmi.

“Faktanya 10 unit excavator di police line oleh polres Boltim, tidak mungkin oknum pelaku PETI di HPT Garini itu datang kalau lahan yang dikerjakan tidak disediakan/kapling terlebih dahulu oleh warga,, ini harus di ungkap dan di proses hukum,” tambahnya.

Terkait HPT Garini Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Kehutanan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit II Boltim -Bolsel telah memberitahukan kepada pemerintah kecamatan dan pemerintah Desa Buyat Barat.

Kepala KPHP Rizal Burase mengatakan sudah memberikan surat kepada pemerintah Desa Buyat Barat:522/06/UPTD KPHP-II/VIII/2025: 27 Agustus 2025, surat tersebut merujuk Pasal 78 Ayat (2):, dikatakan, Setiap orang dilarang dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki secara tidak sah. Sebagaimana dimaksud Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a UU R.I Nomor 41 Tahu kehutanan sebagaimana telah diubah dengan paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (3) Jo.Angka ang ayat (2) Huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang

Lanjutnya, Undang Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Pasal 78 (2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1).dipidana penjara paling lama 10 (sem pidana denda paling banyak Rp. 7.500.000.000.00(tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan mengatakan terkait dengan oknum warga yang melakukan pengklapingan di HPT Garini akan segera kita panggil dan Lidik

“Kita sudah menerima informasi dan akan melakukan pemanggilan kepada pemerintah desa dan nama-nama yang ada. HPT tidak bisa di kapling-kapling untuk kepentingan pribadi tanpa ada persetujuan dari pemerintah, sanksi hukum nya jelas,” tegas Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan.

Diketahui selasa, 12 Mei 2026 Tim gabungan Polres Boltim melakukan penertiban pertambangan tanpa izin dilokasi HPT Garini Desa Bukaka dan Desa Buyut Barat, kabupaten boltim. 10 alat berat jenis Excavator didapati di lokasi dan langsung di police line.

Check Also

Kawal Tragedi Maut Aktivis 98 Menyurat Ke Kapolri, DPR-RI Komisi III, Divisi Propam Mabes Polri dan Ombudsman RI

PORTALBMR, KOTAMOBAGU – Peduli jaminan serta kepastian hak 9 keluarga Korban meninggal dan lainnya masih …