PORTALBMR HUKRIM – Buntut laporan dari seorang lelaki berinisial BK, Warga Desa Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara, di SPKT Polres Kotamobagu, Selasa 24 Februari 2026, dengan bukti laporan polisi bernomor : LP/B/96/II/2026/SPKT/RES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT.
Sebelumnya HMAK alias Her dua kali tidak hadir alias mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Kotamobagu, Rabu 6 Mei 2026 dan Jumat 8 Mei 2026
Senin, 11 Mei 2026 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu berinisial HMAK alias Her diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu.
HMAK tiba di Mapolres Kotamobagu sekitar pukul 14.00 WITA dengan mengenakan pakaian rapi kemeja cream dan celana panjang hitam.
Informasi yang diterima redaksi, proses pemeriksaan berlangsung secara tertutup di ruangan Unit III Tipidter (Tindak Pidana Tertentu). HMAK alias Her saat diperiksa penyidik didampingi oleh seorang pengacaranya.
Hingga pukul 17.00 WITA, proses pemeriksaan kepada HMAK alias Her masih berlangsung di Unit lll Tipidter Polres Kotamobagu.
Usai pemeriksaan HMAK melalui pengacaranya Supriadi Pagelu SH.MH kepada media menjelaskan, kedatangan MHAK di polres Kotamobagu adalah bentuk sebagai warga negara yang mematuhi dan menghargai proses yang berlangsung
“Ini kan klarifikasi kami sudah memberikan bukti-bukti termasuk pengembalian uang, jadi laporan dugaan ada penipuan HMAK sudah mengembalikan uang sebesar Rp 85 juta dari jumlah Rp 300 juta kepada BK, kemudian bulan Januari seharusnya mau dikembalikan Rp 25 juta, tapi yang bersangkutan sudah tidak mau menerima lagi dan tiba-tiba membuat laporan, tetapi tetap dihargai keran itu hak yang bersangkutan,” Ucap Supriadi Pangelu Pengacara HMAK
Diketahui, HMAK alias her diperiksa penyidik polres Kotamobagu atas laporan BK, dalam laporannya BK menjelaskan, pada Hari Jumat Tanggal 09 Januari 2026 Sekitar Pukul 10.47 Wita, Telah Terjadi Dugaan Peristiwa Tindak Pidana PENIPUAN Yang Di Lakukan Oleh Terlapor lelaki HMAK.
Dimana Terlapor Menghubungi Korban Untuk Memberikan Pekerjaan Proyek Pengadaan Meubeler Dengan Anggaran Rp. 1.700.000.000,00 Dengan Keuntungan Sebesar Rp. 670.000.000,00. Dan Setelah Korban Di Yakinkan Oleh Terlapor Tentang Keuntungan Dari Proyek Tersebut, Saat Itu Juga Terlapor Langsung Meminta Uang Sebesar Rp. 300.000.000,00. Kepada Korban BK (pelapor) Sehingga Korban Memberikan Uang Tersebut Dengan Bukti Terlampir Dan Ternyata Proyek Tersebut Tidak Ada. Sehingga Korban Mengalami Kerugian Sebesar Rp. 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah ). (G/R).
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya