Dua Korban Meninggal Dunia Gafur Pemilik Lokasi PETI Di Tanoyan Tak Tersentuh Hukum

PORTALBMR HUKRIM – Kasus meninggal dua orang pekerja di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin  di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terkesan di “diamkan”.

Kejadian yang menewaskan dua orang pekerja di tambang ilegal seakan bukan pelanggaran hukum dan pemilik lokasi AGP alias Gafur tak tersentuh hukum

Diketahui, Senin, 20 April 2026 Dua orang Korban yang meninggal dunia sedang bekerja di lobang tambang ilegal miliki AGP alias Gafur.

Korban yang meninggal yakni Romi Damopolii, (35) Roma Damopolii, (29), keduanya beralamat  Desa Bintau kecamatan Pasi Barat Kabupaten Bolmong.

Polres Kotamobagu sebagai pemilik wilayah hukum mendapat sorotan dari Ketua umum Ormas adat Laskar Bogani Indonesia (LBI) Dolfi Paat.

Menurut Dolfi Paat, dua orang pekerja yang meninggal di lokasi pertambangan emas Tampa izin jelas telah melanggar hukum dan ada sanksi hukum nya sudah jelas.

“Sudah sejauh mana penanganan hukumnya, Kenapa sampai saat ini belum ada informasi yang terperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk pemilik lahan yang menjadikan arealnya sebagai pertambangan emas tanpa izin hingga menelan dua korban meninggal dunia belum menjalani proses hukum,” ungkap ketua umum LBI Dolfi Paat.

Lanjutnya, dalam ketentuan hukum yang berlaku, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, apabila aktivitas ilegal tersebut menimbulkan korban jiwa, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian.

“Jika kasus ini sudah ada upaya perdamaian antara pemilik lahan terhadap keluarga korban, itu hal yang biasa dan tidak akan menghilangkan pidana. Sebagai ormas LBI akan segera melaporkan adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin yang faktanya telah mengakibatkan dua korban meninggal dunia ke Polda Sulut,” tegas ketua LBI Dolfi Paat. “Hal ini tak bisa dipungkiri, ini jelas dan fakta ada aktivitas PETI,” tambahnya..

Sabtu 9 mei 2026 Kasat Reskrim polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi, S.Trk, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan laporan kejadiannya di Polsek Lolayan.

“lp nya di Polsek, update terakhir yang sya dapat sudah berdamai dan kel korban sudah cabut laporan, tapi untuk lebih pastinya boleh di konfirmasi langsung ke Polsek biar lebih Pasti A1,” balas kasat Reskrim yang selalu respon aktif menjawab setiap konfirmasi media

Kapolsek Lolayan AKP Johan Atang saat dihubungi media melalui WhatsApp berdering tapi tidak diangkat. Di konfirmasi melalui WhatsApp pun belum dijawab.

 

Check Also

Kawal Tragedi Maut Aktivis 98 Menyurat Ke Kapolri, DPR-RI Komisi III, Divisi Propam Mabes Polri dan Ombudsman RI

PORTALBMR, KOTAMOBAGU – Peduli jaminan serta kepastian hak 9 keluarga Korban meninggal dan lainnya masih …