PORTALBMR MITRA – Buntut dikeluarkan Surat peringkat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tertanggal 10 Februari 2026 di teken oleh Kepala Inspektur Ahmad Syauqi. Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie didesak segera melakukan pengusutan Kepada PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR) dan PT Ratok Mining. Terkait dugaan manipulasi jumlah produksi emas oleh pihak PT HWR dan PT Ratok Mining di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara,.
Surat peringatan tersebut, pihak PT HWR dan PT Ratok Mining selaku pemegang IUP ternyata belum menyampaikan laporan berkala konservasi periode triwulan III dan triwulan IV tahun 2025 terkait kewajiban melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan emas meraka.
“Hal ini jadi pintu masuk bagi Kapolda Sulut untuk melakukan pengusutan lidik maupun sidik terkait Kegiatan produksi emas oleh PT HWR dan PT Ratok Mining selama 6 bulan atau dua triwulan, ternyata tidak dilaporkan kepada pihak Kementerian ESDM,. Selain terjadinya pelanggaran administrasi namun juga berdampak kuat pada dugaan terjadi perbuatan melawan hukum, karena tidak dilaporkannya semua bentuk kegiatan penggunaan bahan beracun berbahaya dan patut diduga adanya “mens-rea” atau niat jahat bisa berimplikasi pidana. Semisal manipulasi hasil produksi emas dan penggunaan bahan-bahan kimia beracun dan berimplikasi juga pada kerusakan lingkungan,” kata Ketua LP3T, David Wullur.
Menanggapi surat peringatan dari Kementerian ESDM LP3T bahkan mendesak kepada Kapolda Sulut dan jajaran Polres Mitra untuk melakukan pengusutan karena sangat kuat berimplikasi pada terjadinya tindak pidana, termasuk melakukan pengusutan semua bentuk kegiatan PT HWR dan PT Ratok Mining.
Dikatakan, PT HWR dan PT Ratok Mining sejatinya telah melanggar azas kepatuhan yang mutlak dilaporkan dalam RKAB. Ketidak patuhan ini bisa disimpulkan secara subjektif motif tidak memasukan pelaporan dua triwulan di Kementerian ESDM, dugaan niat jahat (mensrea) dalam memproduksi emas tidak sesuai kaidah teknik pertambangan yang bisa melebihi batas produksi,.
Juga Patut diduga mengaburkan penerimaan Pajak dan Penerimaan Negara yang menurut LP3T, ini tidak bisa dipantau atau dimonitoring, terkait penjualan emas secara legal oleh PT HWR dan PT Ratok Mining, termasuk kapasitas penggunaan zat kimia bahan beracun berbahaya.

“Kami meminta Kapolda dan jajarannya melakukan langkah hukum, karena kegiatan kedua perusahaan ini di kawasan pertambangan Ratatotok tidak lagi bisa dikontrol Kementerian karena tidak menyampaikan RKAB, itu artinya kegiatan mereka sudah melanggar aturan dan pintu masuk terjadinya tindak pidana yang merugikan lingkungan dan merugikan Negara,” tambahnya.
Dikathui, PT HWR dan PT Ratok Mining masuk dalam wilayah hukum polres mitra yang saat ini dipimpin oleh Kapolres mitra AKBP Handoko Sanjaya.
Hingga berita ini diturunkan, Pengurus PT HWR dan PT Ratok Mining awak media masih terus berupaya konfirmasi terkait ketidakpatuhan melaksanakan aturan selaku pemegang IUP, hingga adanya tudingan dugaan terjadinya manipulatif produksi emas serta penggunaan bahan-bahan kimia beracun berbahaya di dalam kawasan IUP Kecamatan Ratatotok kabupaten Minahasa Tenggara. (**)
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya