PortalBMR BOLTIM – Beberapa koperasi Pemegang Izin Usaha Pertambangan yang ada di wilayah Kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara terancam di cabut perizinannya dan terancam dipidana.
Pasalnya, hingga Februari 2026 belum bisa menyampaikan kewajiban penyampaian laporan berkala konservasi mineral dan batubara. Sehubungan dengan surat kami Nomor 3.E/MB.07/DBT/2025 Tanggal 21 Desember 2025.
Bahwa, kewajiban penyampaian laporan berkala konservasi mineral dan batubara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai Pasal 18 ayat (1) huruf a Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang diantaranya laporan konservasi;
2. Sesuai Pasal 21 Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa Laporan Berkala oleh pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang IUJP, pemegang SIPB, pemegang IPR, dan pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan wajib disampaikan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat. tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya setelah berakhirnya setiap triwulan,
3. Sesuai Pasal 25 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 bahwa Pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang IPR, pemegang SIPB, pemegang IUJP, atau pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan yang diantaranya penyampaian laporan berkala konservasi dikenakan sanksi.
Berdasarkan hasil pemantauan kementerian ESDM sampai tanggal 31 Januari 2026, koperasi Nomontang belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan berkala konservasi periode triwulan IV tahun 2025.Terhadap hal-hal tersebut di atas, dengan ini koperasi Nomontang dan beberapa koperasi dan perusahaan akan diberikan sanksi.
Pantauan media, meski Belum menyampaikan apa yang menjadi perintah Kementerian ESDM beserta peringatan sanksi, Koperasi Nomontang sampai saat ini masih melakukan aktivitas, dengan menerapkan sistem rekomendasi kegiatan wilayah koperasi Nomontang Kepada setiap penambang menggunakan alat berat jenis excavator yang berskala besar dangan sistem openpid.
Surat perintah kerja yang dikeluarkan koperasi Nomontang berfariatif administrasinya. Biaya Surat perintah kerja bisa 50-100 juta, tergantung luasan areal pengambilan material dan bak rendaman di wilayah koperasi Nomontang.
Keaktifan kegiatan pertambangan yang telah mendapatkan rekomendasi dari koperasi Nomontang, hal ini menandakan, koperasi Nomontang tidak mengindahkan surat peringatan keras dari kementerian ESDM.
Menurut sumber resmi pekerja di areal koperasi, mereka telah mendapatkan rekomendasi perintah kerja dari tahun berjalan hingga kini dari koperasi Nomontang.
Senin, 16 Februari 2026 sekertaris Nomontang Lucky Sumardjo saat dihubungi melalui telepon WhatsApp guna konfirmasi berdering tapi belum diangkat.
Sesuai data yang di peroleh media, ada beberapa perusahaan dan koperasi di sulut mendapat surat peringatan keras dari kementerian ESDM.
Aktivitas lingkungan BMR meminta Mabes polri segera melakukan peninjauan dan penindakan sesuai fakta hukum yang ada.
“Koperasi dan perusahaan yang jelas tidak mengindahkan perintah keras kementerian ESDM adalah bentuk perlawanan kepada negara. Saya meminta Tipidter Mabes Polri segera melakukan penindakan hukum bagi pengurus koperasi, guna menyelamatkan lingkungan dan kekayaan negara,” Pinta aktivitas lingkungan BMR.
Diketahui, Koperasi Nomontang bertempat di Desa Lanut Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya
