Tim Terpadu Pemkot Kotamobagu Sikat Minol Di Toko Tita Dan Kios Lainya

PortalBMR KOTAMOBAGU – Tim Terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu yang melibatkan Satpol-PP, Disperindagkop, TNI, Polri dan kejaksaan melakukan penindakan peredaran Minuman Beralkohol (Mimol) di wilayah Kotamobagu dengan Sandi Operasi Kotamobagu Bersahabat Bebas Miras.

Dalam penegakan peraturan daerah (Perda). Senin, 27 Oktober 2025 Tim terpadu melakukan penindakan Operasi Kotamobagu Bersahabat Bebas Miras di jalan S Parman kotamobagu.

Sebelumnya, tim terpadu menggelar rapat dan apel tim terpadu di kantor Satpol-PP kotamobagu. Usai apel tim bergerak menyusuri toko/kios di jalan S Parman.

Setiba di toko tita Tim terpadu di sambut owner toko Tita Jhonatan Gumulili. selanjutnya tim terpadu menyampaikan maksud tujuan untuk memeriksa apakah masih ada Minol yang diperdagangkan. Jika ada akan ditindak. Usai mendengar penjelasan kedatangan tim terpadu pemilik toko Tita Titi Jonathan Gumulili mempersilahkan tim untuk menjalankan tugas dan memeriksa toko miliknya.

Fakta mencengangkan, toko tita masih di dapati berbagai jenis Minol, atas temuan tersebut tim terpadu langsung melakukan penindakan dengan mengangkut semua jenis Minol di toko tita.

Pantauan media, dua toko milik Titi Jonathan Gumulili juga sebagai anggota DPRD Kotamobagu dari PDI Perjuangan di jalan S Parman yang didatangi tim terpadu di dapati ratusan box karton berisi Minol berbagai jenis. Penemuan berbagai jenis Minol ini langsung dibuat berita acara dan diamankan oleh tim terpadu.

Diketahui, sebelumnya Kamis 16 Oktober 2025 tim terpadu Pemkot Kotamobagu telah melakukan pemantauan aktivitas perdagangan minuman Beralkohol tanpa izin di sejumlah toko yang ada di Kotamobagu.

Kegiatan pemantauan tim terpadu pada waktu itu telah mendapati di sejumlah toko/kios menjual Minol tanpa izin. Atas Penemuan tersebut tim terpadu langsung memperingkatkan dan teguran.

Termasuk toko Tita milik Titi Jonathan Gumulili sudah membuat surat pernyataan untuk tidak menjual Minol tanpa izin. Namun fakta mencengangkan hari ini toko tita dan lainnya masih di dapati adanya tumpukan Minol di toko/kios, temuan tersebut langsung ditindak oleh Tim Terpadu Pemkot Kotamobagu dengan Sandi Operasi, Kotamobagu Bersahabat Bebas Miras.

Owner toko Tita Titi Jonathan Gumulili yang nampak ada pin anggota DPRD Kotamobagu di dadanya mengatakan, ia mendukung langkah pemerintah kotamobagu.

“Saya mendukung tim terpadu, sebagai pedagang kami juga butuh bimbingan dan arahan dari Pemkot. Terkait izin saya masih dalam progres pengurusan,” ucap Titi Jonathan Gumulili.

Ketua tim terpadu Pemkot Kotamobagu Sahaya Mokoginta mengatakan giat hari  ini adalah penindakan, sebelumnya kami sudah memperingatkan kepada pemilik toko dan kios pada peninjauan Kamis 16 Oktober 2025.

“Mestinya Sebagai anggota DPRD Kotamobagu beliau mesti paham, menjual Mimol itu harus ada izin. Terkait perizinan dan perdagangan silahkan berkomunikasi dengan dinas terkait. Sebelumnya kan kami sudah peringatkan, jika hari ni kami dapati masih ada Minol yaa kami tindak,” Tegas Sahaya Mokoginta.

 

Check Also

Foto: Anggota DPRD Kotamobagu Titi Jonathan Gumulili dari partai PDIP dan Oknum Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Wahyudin Moridu yang telah mendapat sanksi pemecatan dari DPP PDIP melalui Badan Kehormatan.

Usai Aleg PDIP Gorontalo Viral..!!! Diduga Toko Milik Oknum Anggota DPRD Kotamobagu Jual Miras Tanpa Izin

Foto: Anggota DPRD Kotamobagu Titi Jonathan Gumulili dari partai PDIP dan Oknum Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Wahyudin Moridu yang telah mendapat sanksi pemecatan dari DPP PDIP melalui Badan Kehormatan.