Jual Miras Tanpa izin Citra Lembaga DRPD Kotamobagu Tercoreng Ulah Oknum Anggota DPRD Partai PDIP

PortalBMR KOTAMOBAGU – Citra Lembaga kehormatan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kotamobagu Kini Tercoreng, akibat ulah oknum anggota DPRD Titi Jonathan Gumulili dari partai PDIP.

Tercorengnya citra lembaga DPRD Kotamobagu dan anggota DPRD lainnya terungkap oleh Tim terpadu pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu kamis, 16 Oktober 2025. Pada saat itu Tim terpadu melakukan giat peninjauan peredaran penjualan minuman beralkohol tanpa izin di beberapa toko/kios di jalan S Parman, termasuk toko tita milik oknum anggota DPRD Kotamobagu di dapati menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Pasca ditemukan menjual miras, beberapa hari kemudian pemilik toko Tita oknum anggota DPRD Kotamobagu dari partai PDIP Titi Jonathan Gumulili langsung mendatangi kantor Satpol-PP kotamobagu dan membuat surat pernyataan bahwa;ia tidak akan lagi menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Foto: Tim Terpadu Pemkot Kotamobagu Dapati Penjualan Miras Tanpa izin di toko tita
Foto: Tim Terpadu Pemkot Kotamobagu Dapati Penjualan Miras Tanpa izin di toko tita

Hal tersebut dibenarkan Kepala Satpol-PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta. Pemilik Toko Tita Titi Jonathan Gumulili sudah datang membuat surat pernyataan..

Titi Jonathan Gumulili pernah memiliki izin dari kementerian dan masa berlaku sudah habis 1 Apri 2024, tapi sudah tidak di perpanjang lagi.

“inti surat itu, ia tidak lagi akan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Jadi, diharapkan adanya pernyataan ini, semua pihak itu ada kesadaran sendiri untuk mengikuti ketentuan,” Ucap Kasat Satpol-PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta.

Pengakuan mencengangkan oknum anggota DPRD Kotamobagu Titi Jonathan Gumulili menjual Minuman Beralkohol tanpa izin jelas telah melanggar hukum negara.

Mantan Ketua Dewan Masjid Kotamobagu Indonesia tiga periode dan juga mantan anggota DPRD Kotamobagu Denny Mokodompit (DEMO) mengecam keras perbuatan oknum anggota DPRD yang menjadi representasi rakyat di gedung DPRD Kotamobagu.

Foto: Pemilik toko Tita Anggota DPRD Kotamobagu dari partai PDIP Titi Jonathan Gumulili
Foto: Pemilik toko Tita Titi Jonathan Gumulili Anggota DPRD Kotamobagu dari partai PDIP

“Mau jadi apa ini daerah Kotamobagu kalau anggota DPRD yang menjadi representatif rakyat kotamobagu kemudian melanggar hukum negara. Kotamobagu belum ada perda miras. Waktu saya anggota DPRD Kotamobagu, saya yang getol untuk menerbitkan perda miras, dan setahu saya sampai saat ini belum ada perda miras. Jadi tidak boleh ada penjual Miras di Kotamobagu. Secara hukum negara ini jelas melanggar hukum dan APH harus memproses hukum oknum penjual miras. Kalau dari hukum agama itu harga mati Haram,” tandas Denny Mokodompit

Denny Mokodompit yang dikenal vokal di setiap orasinya dalam aksi demo mengawal aspirasi masyarakat kotamobagu, juga meminta Badan Kehormatan DPRD Kotamobagu segera melakukan presos etik yang telah di atur dalam tata tertib (Tatib) anggota DPRD.

“Saya meminta Badan Kehormatan DPRD Kotamobagu segera, melakukan proses etik terhadap oknum anggota DPRD Kotamobagu, sebagaimana yang telah di atur, menjaga Marwah, etik dan kedisiplinan serta lembaga DPRD Kotamobagu” ungkap Denny Mokodompit.

Lanjutnya, Badan kehormatan DPRD Kotamobagu penting melakukan hal ini untuk menjaga citra lembaga dan anggota DPRD lainnya..

“Ini menjadi tantangan kinerja badan kehormatan DPRD kotamobagu untuk menjaga marwah dan anggota DPRD Kotamobagu lainnya. Apakah para representasi rakyat kotamobagu benar-benar menjalankan tugas dan fungsi serta disiplin menjaga marwah lembaga DPRD Kotamobagu. Atau sebaliknya, jangan jangan anggota DPRD akan saling melindungi meski ada oknum anggota DPRD telah melukai hati rakyat Kotamobagu dengan menjual miras tanpa izin, saya dan pasti masyarakat Kotamobagu akan mengawal bersama persoalan ini,” Ucap Denny Mokodompit.

Akibat oknum anggota DPRD didapati menjual miras tanpa izin oleh Tim terpadu, Pandangan masyarakat kini tertuju di gedung DPRD Kotamobagu. Jangan sampai masyarakat rakyat kotamobagu yang datang meminta pertanggung jawaban kinerja kinerja anggota DPRD Kotamobagu. Rumah rakyat itu harus di huni oleh orang – orang yang bermoral dan beradab untuk membawa aspirasi rakyat,” tambah Denny Mokodompit yang akrab disapa bang DEMO.

Viralnya oknum anggota DPRD Kotamobagu menjual Miras tanpa izin dari partai PDIP pimpinan Megawati Soekarnoputri menjadi topik pembicaraan.

Masyarakat Kotamobagu meminta ketua DPC PDIP Kotamobagu Adrianus Mokoginta dan ketua DPD Partai PDIP Sulut Olly Dondokambey secara partai harus segera memproses etik oknum anggota DPRD Kotamobagu dari partai PDIP.

“Sebagai representatif masyarakat kami sangat kecewa dengan olah bisnis ilegal oknum anggota DPRD partai PDIP Titi Jonathan Gumulili, tim terpadu mendapati toko miliknya menjual miras tanpa izin. Mestinya sebagai anggota DPRD harus memberikan contoh yang baik. Kami menanti Pimpinan DPC partai PDIP kotamobagu Adrianus Mokoginta dan ketua DPD partai PDIP Sulut Olly Dondokambey harus segera melakukan langkah-langkah proses etik partai kepada oknum kader anggota partai. Hal tersebut penting dilakukan demi menjaga nama baik partai PDIP serta nama lembaga DPRD dan anggota DPRD lainnya,” Pinta warga masyarakat kotamobagu.

Hingga berita Ini di publish awak media masih akan terus berupaya menghubungi pihak partai dan ketua Badan Kehormatan DPRD Kotamobagu.

Check Also

Tim Terpadu Temukan Miras Tak Berizin AWII: Owner Toko Tita Terancam Pidana

PortalBMR KOTAMOBAGU – Peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di pusat Kotamobagu sudah lama berhembus …