PORTALBMR, BOLTIM – Ketua Divisi Utama Investigasi Khusus Nasional KANNI (Komite Advokasi Nasional Indonesia) Chandra E. Damopolii mengapresiasi kinerja Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipter) Bareskrim Mabes polri atas keberhasilan pengungkapan dugaan pertambangan dan perdagangan emas ilegal.
Dikatakan, Tim pelaksana: Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri, dipimpin Direktur Dirtipidter Brigjen Pol. Mohammad Irhamni berhasil bongkar pengolahan dan Penyelundupan Emas Ilegal di Jakarta Utara, dan melakukan penindakan pada 16–18 Agustus 2026 di Apartemen Sunter, Ruko & toko White Classic Gold & Silver, serta kawasan PIK, Jakarta Utara.
Selain itu, Candara E Damopolii juga mengapresiasi Tim Bareskrim Mabes polri telah mengungkap hingga Modus Operandi Sindikat dan mengolah emas hasil tambang ilegal untuk diselundupkan ke Dubai & Hong Kong dengan modus canggih.
Lanjut Chandra, Meski sindikat mengunakan modus canggih dengan Emas batangan dihancurkan menjadi bubuk, lalu dicampur zat kimia hingga berubah menjadi bentuk gel agar tidak terdeteksi sinar-X di bandara, itu semua tak luput dari ketelitian tim Bareskrim mabes polri.
Mudus lainnya kata Candara, sindikat mencoba sembunyikan di pakaian dalam yang dimodifikasi — celana dalam pria & bra wanita — lalu dibawa kurir lewat Bandara Soekarno-Hatta, tetapi ditemukan oleh tim Bareskrim mabes polri.
Ungkap Chandra tim Bareskrim sangat luat biasa, mereka juga dapat mengetahui sindikat telah beroperasi sekitar 2 bulan–8 bulan, dengan kapasitas hingga 30 kg emas per hari. dan hasil perhitungan Kerugian negara diperkirakan hampir Rp3 triliun
Ketua Divisi Utama Investigasi Khusus Nasional KANNI (Komite Advokasi Nasional Indonesia) Chandra E. Damopolii mengatakan tim Bareskrim telah merilis Barang Bukti yang Disita berupa, 2,5 kg emas batangan & cincin, 18 kg residu pengolahan. Peralatan peleburan & pemurnian emas, timbangan digital, mesin jahit untuk memodifikasi pakaian. Zat kimia, pewarna, buku rekening & sejumlah uang tunai
Tim Bareskrim mabes polri juga mendapati 2 Warga Negara India dan 2 warga tersebut telah diamankan, diduga sebagai pemilik toko dan pengelola sindikat
Chanda Damopolii juga mengapresiasi Keseriusan Tim Bareskrim mabes polri mengungkap sindikat emas ilegal dan telah menetapkan Pasal yang diterapkan. Yakni; UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (tanpa izin) — penjara hingga 7 tahun, denda Rp200 miliar. UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU — penelusuran aliran dana. UU Kepabeanan terkait penyelundupan barang ke luar negeri
Saat ini ungkap Chandra Pengembangan Perkara terus dilakukan. Polisi bekerja sama dengan Imigrasi, Bea Cukai, dan PPATK menelusuri jaringan lebih luas & aliran dana. Masih dikembangkan dugaan keterkaitan dengan pertambangan ilegal di daerah. Penyidikan terus berjalan, masih menelusuri aktor utama & jaringan lainnya
Informasi yang dihimpun media, arah pengembangan perkara yang sedang berjalan dengan memperluas Sasaran penyidikan. Tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi menelusuri pemodal utama, pemilik lokasi, pengelola, hingga pihak yang menampung dan mendistribusikan emas ilegal.
Mengusut keterkaitan dengan jaringan perdagangan lintas provinsi hingga luar neger. Menelusuri dugaan keterlibatan oknum yang memfasilitasi/melindungi aktivitas tersebut.
Tim Bareskrim juga akan menelusuri aliran keuangan dan TPPU. Melacak aliran dana hasil penjualan emas ilegal untuk mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Memeriksa transaksi keuangan yang mencurigakan, termasuk yang melibatkan rekening pribadi maupun badan usaha. Menghitung kerugian keuangan negara yang timbul akibat tidak dibayarnya pajak dan iuran negara. Mengumpulkan Bukti yang Lebih Lengkap. Memeriksa lebih banyak saksi dan pihak terkait. Melakukan audit dan penilaian atas jumlah emas yang diduga diperdagangkan secara ilegal. Mengkoordinasikan dengan instansi terkait: Kementerian ESDM, Bea Cukai, Perum Bulog, OJK, dan Kejaksaan
Diketahui, Dasar Hukum yang Diterapkan Sanksi UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 160: Pengolahan tanpa izin; Pasal 161: Perdagangan tanpa izin) Penjara maksimal 5–7 tahun & denda Rp100–200 miliar. UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU Penjara maksimal 20 tahun & denda Rp10 miliar. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Penjara maksimal 5 tahun & denda Rp5 miliar.
Sementara aktivis Pemerhati lingkungan Sulawesi Utara (Sulut) Gerald Rintuthomas Pati juga mengapresiasi dan mendorong Tim Dirtipter Bareskrim Mabes Polri dalam pengembangan menyasar ke di sulut untuk mengungkap dugaan keterlibatan dua oknum anggota DPRD kabupaten Boltim.
“Sudah bukan rahasia lagi, publik mengetahui dua oknum anggota DPRD Boltim RS alias Rahman dan RHA alias Rich diduga melakukan aktivitas PETI di lokasi panang dan lokasi Mopatu kabupaten Boltim,” ucapnya.
Dijelaskan, LHKPN Oknum Anggota DPRD kabupaten Boltim RS alias Rahman Fraksi PDI Perjuangan menjadi sorotan publik. Berbagai berita LSM BAKKIN Sulut telah melaporkan Rahman Salehe ke Dirtipidter Bareskrim Polri (25 Juni 2026) dan ke KPK (Agustus 2026).
Dengan dugaan: Keterlibatan dalam PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin). Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dugaan jual beli emas tanpa pajak. Harta kekayaan yang diduga tidak sesuai dengan penghasilan resmi sebagai anggota DPRD.
Selain LSM BAKKIN Sulut, PSC Sulut juga mendesak KPK untuk memeriksa kejanggalan LHKPN oknum anggota DPRD Rahmat Saleha.
“Guna membuktikan perkembangan yang berkembang di publik, tim Dirtipter Bareskrim mabes polri diminta untuk menindak lanjuti desakan publik dengan mengacu asas praduga tidak bersalah,” Pinta Aktivis Pemerhati Lingkungan Sulut Gerald Rintuthomas Pati
Diketahui, berdasarkan data Ringkasan LHKPN Rahman Saleh yang Dilaporkan tabel Komponen Nilai:
Total Harta Rp 19.497.107.500
Utang Rp 650.000.000
Kekayaan Bersih Rp 18.847.107.500.
Selanjutnya Penelusuran Media Data LHKPN Richi Hadji Ali tidak dapat ditemukan secara publik dalam hasil pencarian saat ini. Kemungkinan penyebab:
1. Belum melaporkan — baru dilantik Sep 2024, batas pelaporan LHKPN maksimal 3 bulan setelah pelantikan
2. Belum diverifikasi/dipublikasikan oleh KPK di laman elhkpn.kpk.go.id
3. Tidak terindeks di sumber berita maupun database publik
Hingga berita ini di publish oknum anggota DPRD Boltim belum memberikan keterangan dan masih dalam upaya konfirmasi
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya

