PORTALBMR, KOTAMOBAGU – PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) di Desa Bakan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kini menjadi perbincangan dan sorotan publik.
Tiga unit alat berat excavator bebas porak-poranda areal yang disebut -sebut sebagai hutan penyangga PT JRBM untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Diduga aktivitas PETI tersebut dikendalikan oknum anggota DPRD dengan sistem redaman dan menggunakan alat excavator.
Nampak areal sudah porak-poranda akibat bebasnya amukan tiga unit alat berat excavator. Pohon-pohon di lokasi boyombonaw telah tumbang tak beraturan dan kini telah gundul, sedangkan sebagian areal telah dibangun basecamp, bak rendaman ukuran besar, peralatan lain serta alat berat excavator.
Saat ini Menajemen PT JRBM mulai disorot oleh kalangan pegiat Anti korupsi, pemerhati lingkungan dan LSM, mereka menilai, tidak mungkin menajemen PT JRBM di Desa Bakan tidak mengetahui adanya aktivitas PETI di lokasi boyombonaw, secara areal dekat dengan areal operasi PT JRBM.
“Jangan-jangan ada oknum PT JRBM yang diduga membisniskan lahan konsensi PT JRBM untuk ditambang oleh pelaku PETI tertentu. Kemudian mereka berbagi hasilnya, bila benar demikian PT JRBM bisa terancam sanksi,” Ucap Robby Menery pegiat Anti Korupsi Sulawesi Utara.
Perusahaan PT JRBM bisa terancam sanksi Jika areal lokasi bayombonaw masuk dalam areal kawasan konsensi, perusahaan PT JRBM terancam sanksi administrasi dan pidana. Karena perusahaan yang membiarkan atau menggunakan pihak lain untuk beroperasi di luar batas atau di tambahan wilayah konsesi tanpa izin terancam sanksi.
“Perusahaan PT JRBM dapat dikenakan Sanksi denda berat, dan pidana. Teguran tertulis, pembekuan kegiatan, hingga pencabutan izin usaha/konsesi oleh pemerintah,” Ungkap Robby Menery.
Lanjutnya , aktivitas PETI menggunakan alat berat excavator di wilayah PT JRBM adalah bentuk pelanggaran serius oleh perusahaan. Terlebih wilayah konsesi PT JRBM sudah menjadi hak penuh oleh PT JRBM (sudah di kompensasi).
“Jika PETI di lokasi bayombonaw masuk dalam wilayah PT JRBM dan sudah dikompensasi berarti lahan tersebut resmi milik perusahaan, kemudian ada pihak lainnya melakukan PETI perusahaan akan mendapatkan sanksi. Namun jika tidak masuk dalam kawasan konsesi PT JRBM. Saya meminta Aparat Penegak Hukum dan Satgasus segera melakukan penindakan hukum kepada pelaku PETI di lokasi bayombonaw yang menggunakan tiga unit alat berat excavator, Pinta Robby Menery.
Hingga berita ini di publish, redaksi media masih menunggu jawaban resmi dari pihak PT JRBM terkait lokasi bayombonaw apa resmi masuk dalam wilayah konsensi PT JRBM.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya