PORTALBMR, BOLMONG – Pembukaan Lahan di wilayah Jalur tujuh Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) untuk Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mendapat perhatian serius dari tim Bareskrim Polri.
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan tujuh unit alat berat jenis excavator telah diamankan tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri.
Penindakan tesebut menandakan hukum masih tegak berdiri dan tak ada ruang bagi oknum Warga Negara Asing (WNA) yang bekerjasama dengan warga lokal untuk memporak-porandakan hutan dan mengeruk Sumber Daya Alam tanpa izin.
Perusakan Kawasan jalur tujuh di sebut- sebut melibatkan ADK Alias Adi, oknum WNA dan AP alias As serta aktor lainnya. Semua kini dalam radar tim Tipidter Mabes polri. Masyarakat dan pegiat Anti Korupsi meminta tim Tipidter Bareskrim Polri dapat mengungkap dan memproses hukum aktivitas PETI diduga berada di luar kawasan KUD Perintis.
Pegiat Anti Korupsi Sulawesi Utara (Sulut) Robby Menery mengapresiasi tindakan tegas oleh tim Tipidter Bareskrim Mabes polri dan meminta semua pelaku diproses hukum.
“Proses hukum pelaku PETI ADK alias Adi, AP alias As yang diduga terlibat dalam perusakan kawasan Jalur tujuh untuk aktivitas PETI denga metode sistem tambang terbuka. Kerusakan Kawasan hutan di BMR sangat memprihatinkan.,” tegas Robby Menery.
Lanjutnya, Akibat perusakan kawasan hutan dapat terjadi bencana alam, perubahan iklim dan hilangnya flora – fauna. Jika hal ini terus dibiarkan akan terjadi dampak besar di wilayah tersebut.
“Saya meminta Tipidter Mabes polri mengungkap dugaan Keterlibatan AP alias As warga lokal yang disebut-sebut turut dalam aktivitas PETI bersama Adi dan oknum WNA di wilayah kawasan jalur tujuh Tanoyan Selatan. AP juga diduga berperan mendekati para kontrol sosial dengan tujuan kegiatan tersebut tidak terpublikasi. Saya meminta tim Bareskrim Mabes Polri mengungkap keterlibatan semua pelaku perusakan kawasan Jalur tujuh dan diproses hukum sesuai peran masih-masing,” Pinta Robby Menery. “Disebut-sebut nama PT yang digunakan, Ia juga meminta direktur PT SMG dan PT MMG Ikut diperiksa, tambahnya.
Diketahui, Ancaman sanksi bagi pelaku Pertambangan Tanpa Izin (PETI) diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku kegiatan ilegal ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sanksi pembukaan kawasan (terutama kawasan hutan) tanpa izin meliputi sanksi administratif, denda uang, serta ancaman pidana penjara. Berdasarkan aturan di Indonesia seperti Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Cipta Kerja, rincian sanksinya terbagi menjadi beberapa bentuk utama.
Sanksi Pidana (Penjara dan Denda Berat) Pendudukan kawasan tanpa hak: Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp7.500.000.000.
Menebang pohon/membawa alat berat: Pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.000 bagi yang membawa alat tanpa izin di dalam kawasan hutan.
Selasa, 4 Agustus 2026 Kapolsek Lolayan Kapolsek Lolayan saat ini dijabat oleh AKP Johan Atang membenarkan tindakan yang dilakukan tim Bareskrim Mabes Polri.
“Dari lima Unit alat berat jenis excavator, baru empat unit sudah ada di Polsek Lolayan. Ucap Kapolsek Lolayan.
Sementara tiga unit ucap penyidik saat di Polsek Lolayan mengatakan sedang dalam perjalanan. “masih ada tiga unit dalam proses penurunan dari lokasi untuk di bawa ke mari di Polsek Lolayan,” ucap penyidik. (Tim).
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya