Kinerja DPRD Kotamobagu Tuai Sorotan, Indra:: DPRD Wajib Ungkap Izin Tragedi Maut Tidar Drag Race

PORTALBMR, KOTAMOBAGU  – Peran dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) wajib melakukan aktivitas pengawasan untuk mengontrol jalannya pemerintahan daerah dan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda). Pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan pemerintah sangat melekat demi mensejahterakan dan memastikan hak-hak rakyat.

Tragedi maut Open Tournament TIDAR Drag Race Championship Kotamobagu 2026 yang mengakibatkan sembilan (9) orang warga meninggal dunia seakan DPRD Kotamobagu tak bergetar untuk mengungkap siapa – siapa yang terlibat dalam pemberian rekondisi dan Izin kegiatan.

Tepat Senin,17 Agustus 2026 delapan hari telah berlalu, tapi pihak korban Tragedi maut Open Tournament TIDAR Drag Race Championship Kotamobagu 2026 belum mendapat kepastian. Selain itu siapa aktor yang bertanggung jawab dalam pemberian rekomendasi dan izin dibalik kegiatan ini.

Saat peristiwa terjadi sorotan warga langsung terfokus tajam menyangkut pemberian rekomendasi dan izin saat melihat 9 korban jadi korban, mereka menilai, jika pemberian rekomendasi mensyaratkan kepatuhan dan kelayakan kepada panitia pelaksana dan benar-benar dilaksanakan oleh panitia sebelum rekomedasi diterima, pasti di sirkuit tidak akan ada pembatasan pagar dengan tali rafia/ tali plastik dan kayu berukuran sedang.

Pun lanjut warga, begitu juga dengan proses pemberian izin, jika kepolisian wilayah hukum terkait telah melakukan pengecekan secara ketat berdasarkan ketentuan dan didapati tidak sesuai kelayakan standar sirkuit belum terpenuhi, atas nama hukum bisa dipastikan izin kegiatan tidar drag race tak dikeluarkan.

Namun Semua telah terjadi, Kami mendorong Polda Sulut untuk mengungkap pihak-pihak yang telah memberikan rekomendasi serta Izin kegiatan yang diduga pemberian rekomendasi dan izin tanpa melalui kajian dan standar kelayakan.

Kami berharap hukum ditegakkan. Sembilan nyawa itu bukan benda atau alat uji coba untuk perbaikan kedepan, banyak harapan dan cita-cita telah terkubur dan kini hanya kesunyian dan air mata.

“Kalau dipasang pagar pembatas kiri dan kanan sesuai standar kelayakan sirkuit dan terjadi kecelakaan, kendaraan peserta dipastikan tidak akan langsung bersentuhan dengan penonton. Mobil peserta pasti akan menghantam pagar pembatas barrier (pagar besi), karung yang berisi sekam padi dan ban bekas mobil yang tersusun rapi di setiap pinggir jalan, dan mobil peserta pasti tidak bersentuhan langsung dengan penonton,” Ucap warga penonton saat peristiwa terjadi 9 Agustus 2026.

Setiap hari sembilan keluarga korban selalu meneteskan air mata mengingat tragedi yang mereka alami. Traumatik terus menghantui dan kepastian hukum seakan sulit menyentuh kepada pemberi rekomendasi dan pemberi izin kegiatan.

Warga kini mulai menyoroti dan bertumpu pada kinerja DPRD Kotamobagu sebagai lembaga pengawas dan mengontrol jalannya pemerintahan daerah.

Pin Aktivitas BMR Indra Mamonto sekaligus ketua DPC LAKI di Sulut angkat bicara dan mengatakan, peristiwa mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia adalah persolan yang wajib diungkap terang benderang dalam proses pemberian rekomendasi dan izin kegiatan.

Peran DPRD telah diatur berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD Kotamobagu sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah memiliki kewenangan yang jelas untuk mempertanyakan, mengawasi, dan menelusuri proses pemberian izin/rekomendasi kegiatan tidar drag race di jalan AP Mokoginta kelurahan Upai Kotamobagu Utara kota Kotamobagu.

Dasar Hukum & Kewenangan DPRD jelas telah diatur

1. Fungsi Pengawasan

Sesuai Pasal 159 UU No. 23 Tahun 2014, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan perundang-undangan lainnya. Kebijakan Pemerintah Daerah termasuk proses perizinan dan pemberian rekomendasi dari instansi terkait.

2. Hak-Hak Konstitusional DPRD

DPRD memiliki tiga hak utama yang bisa digunakan: Hak Interpelasi: Meminta keterangan dan penjelasan kepada Wali Kota atau pimpinan instansi daerah terkait kebijakan pemberian izin acara;

Hak Angket: Melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemkot Kotamobagu yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan — termasuk dugaan kelalaian dalam pemberian izin/rekomendasi;

Hak Menyatakan Pendapat: Menyampaikan pandangan, saran, atau kritik terkait proses perizinan dan pengamanan acara tersebut .

3. Bentuk Pelaksanaan Kewenangan

DPRD Kotamobagu dapat: Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) memanggil pihak-pihak yang mengeluarkan rekomendasi/izin: Kelurahan, Kecamatan, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, serta IMI Sulut;

Meminta dokumen asli proses perizinan, persyaratan kelayakan, hasil pemeriksaan keamanan, dan lain-lain;

Membentuk Pansus (Panitia Khusus) untuk menelusuri keseluruhan proses perizinan dan pengamanan; Memberikan rekomendasi perbaikan prosedur perizinan ke depan.

Diketahui, Konteks Perizinan Kasus Ini penyelenggara Tidar Drag Rice mengantongi rekomendasi dari:

– Kelurahan & Kecamatan;

– Dinas Perhubungan Kotamobagu;

– Kesbangpol Kotamobagu;

– IMI Sulut (rekomendasi teknis);

– Izin penggunaan jalan dan pengamanan dari kepolisian.

Semua pihak yang mengeluarkan rekomendasi tersebut dapat dipanggil dan dimintai keterangan oleh DPRD Kotamobagu dalam rangka fungsi pengawasan, beber indra Mamonto. mengutip sumber: UU No. 23 Tahun 2014.

Ketua DPC LAKI Indra Mamonto juga mengingatkan ini  bukan Penyelidik Pidana: Kewenangan DPRD bersifat pengawasan kebijakan & administrasi, bukan penyidikan pidana. Penyelidikan pidana tetap wewenang kepolisian dan kejaksaan.

Tragedi ini harus diungkap dan DPRD kotamobagu jangan hanya diam. 9 nyawa sudah menjadi korban dan meninggal dunia, jangan sampai fungsi pengawasan juga ikut “TERKUBUR”!

Publik tentu bertanya lebih khusus keluarga korban yang meninggal dunia dan korban sedang menjalani perawatan berjuang di rumah sakit, menanti fungsi pengawasan DPRD Kotamobagu pada tragedi maut.

“Kinerja DPRD jangan hanya aktif ketika ada rapat, sidang, atau seremonial. Fungsi pengawasan justru harus hadir ketika masyarakat membutuhkan jawaban, indikasi kelalaian yang sudah merenggut 9 nyawa rakyat harus diungkap. Kami tidak sedang menghakimi siapa yang bersalah. Tetapi 9 nyawa bukan angka statistik! Ada keluarga yang kehilangan orang tercinta, ada masa depan yang terputus, siapa yang bertanggung jawab atas 9 korban jiwa dan yang masih dirawat,” Ungkap Indra Mamonto

Kami menantikan pengungkapan pimpinan dan anggota DPRD Kotamobagu terhormat yang memiliki fungsi pengawasan, publik menanti sikap dan langkah konkretnya. Sebagai lembaga DPRD yang mewakili wakil rakyat

“Usut secara transparan, evaluasi seluruh proses perizinan, pengawasan, standar keselamatan, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Jangan ada yang berlindung di balik jabatan,” tegas indra Mamonto.

Sebelumnya mantan pengurus IMI kepada media telah menjelaskan panitia pelaksana wajib mengantongi rekomedasi dan izin yang dicek secara faktual sebelum rekomendasi dan izin diberikan. Berikut sejumlah rekomedasi:

1.Rekomondasi Lurah/ Sangadi

2.Rekomondasi Camat

3.Polis Asuransi Jasa Raharja selama Kegiatan

4.Rekomondasi Dishub

5.Rekomendasi Kesbang Pol

6.Rekomendasi / Dinas Kesehatan Untuk Surat 7.Rujukan ke Rumah Sakit Dan permintaan Ambulance

8..Rekomendasi Intelkam

9..Rekomendasi Satlantas.

10..Rekomedasi Ops ( Permintaan Pengamanan )

11..Rekomendasi IMI

12..Surat ijin Kegiatan yg di keluarkan Oleh Intelkam Polda.

Hingga berita ini di publish awak media masih berupaya dan pimpinan dan anggota DPRD Kotamobagu belum memberikan keterangan. Namun redaksi terus membuka ruang untuk menyikapi keinginan publik.

Check Also

Kawal Tragedi Maut Aktivis 98 Menyurat Ke Kapolri, DPR-RI Komisi III, Divisi Propam Mabes Polri dan Ombudsman RI

PORTALBMR, KOTAMOBAGU – Peduli jaminan serta kepastian hak 9 keluarga Korban meninggal dan lainnya masih …