Kelurahan Upai Jati Sirkuit 8 Warga Meningal, Kapolda Sulut Pastikan Proses Secara Hukum

PORTALBMR, KOTAMOBAGU – Kota Kotamobagu, khususnya kecamatan Kotamobagu Utara pada sore hari dipadati warga masyarakat untuk menyaksikan Open Tournament TIDAR Drag Race – Drag Bike Kotamobagu Championship 2026.

Arena sirkuit Drag Race – drag bike yang berlangsung meriah di ruas jalan AP Mokoginta depan rumah dan padat penduduk kelurahan upai, adalah ajang pembuktian sang juara Drag Race. Tapi justru ajang tersebut menghantarkan 8 warga ke peristirahatan terakhir alias meninggal dunia.

Kejadian tersebut terjadi saat mobil melaju kencang dan diduga tak bisa lagi dikendalikan pembalap, sehingga mobil menepi dan nampak ada tarikan rem kencang namun tak membuat mobil itu berhenti, hingga akhirnya menabrak penonton yang sedang berdiri menyaksikan event tersebut.

Senin, 10 Agustus 2026 data yang dihimpun 8 korban dinyatakan meninggal dunia akibat tabrakan mobil peserta drag bike, sedangkan belasan korban lainnya masih dalam perawatan di rumah sakit Kotamobagu.

Pemakaman 8 korban tabrakan mobil peserta Drag Race dini hari turut dihadiri Kapolda Sulut Irjen pol Roycke Langie, walikota, bupati dan forkopimda.

Pertanyaan publik mulai mengarah ke perizinan dan kajian

Pasca kejadian publik mulai ramai bertanya-tanya siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa naas yang diresmikan walikota Kotamobagu Wenny Gaib. Selain itu, kajian penetapan jalan AP Mokoginta menjadi sirkuit Drag Race ikut dipertanyakan..

Aktivis Parindo Potabuga warga Kotamobagu menilai, selain bertanggung jawab, hukum juga harus berjalan. Jangan sampai event ini hanya untuk mewujudkan kepentingan tertentu tanpa mengendapkan keselamatan “Safety first”.

Peristiwa naas ini harus diungkap dan transparan kepada publik, siapa-siapa pihak yang terkait hingga Drag Race -drag Bike bisa terselenggara.. Jangan ada yang mengkambing hitamkan atas kejadian ini.  Termasuk Polres Kotamobagu yang terlibat keamanan, pemerintah Kotamobagu, TIDAR dan IMI harus dimintai keterangan.

“Saya meminta Kapolda Sulut dapat mengungkap dari aspek kajian penetapan sirkuit drag race di kelurahan upai yang banyak rumah dan padat penduduk. Terkait peristiwa, tentu semua tidak menginginkan hal itu. Disinilah peran pemerintah dan kepolisian untuk mengkaji terlebih dahulu sebelum peristiwa naas itu terjadi dan ada tangisan,” ungkap Parindo Potabuga.

Lanjutnya, kecelakaan dalam setiap event itu teknis yang sudah diantisipasi sebelumnya oleh penyelenggara, baik keselamatan pengendara dan penonton. Peserta balap sudah barang tentu siap dengan berbagai risiko untuk mencapai target dan menghibur penonton di arena yang disediakan yang sudah berbasis kajian.

Ketika kita bicara teknis, Kajian dasarnya apa hingga menetapkan kelurahan Upai yang banyak rumah dan padat penduduk kemudian disulap menjadi sirkuit Drag Race – Drag Bike.

Biasanya, Setiap pelaksana event selalu didahulukan pengajuan ijin keramaian kepada kepolisian. kasat intelejen bisa memperkirakan keadaan atau lokasi layak atau tidak layak diadakan event. Kemudian Kasat Intelijen berkoordinasi dengan kabag ops dan Kasat lantas untuk Cek TKP mengenai tempat lomba, termasuk keamanan lingkungan dan yang harus dijaga personil kepolisian apa bila lokasi tersebut layak digunakan.

“TIDAR, IMMI, Kasatlantas, intelejen,Kesbangpol, dinas perhubungan pihak terkait lainnya harus terbuka atas peristiwa naas ini dan siapa yang menetapkan kelurahan Upai Jati Sirkuit. Aturan dan prosedur harus ditaati, jangan hanya memuluskan keinginan pihak tertentu kemudian melegalkan apa yang seharusnya dilarang sesuai aturan,” kata Parindo Potabuga.

Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi

“Permasalahan ini kita akan lakukan dengan proses penegakan hukum,” tegas Kapolda Sulut sebelum melayat ke rumah duka korban tabrakan mobil Dtag Race.

Diketahui, Regulasi dan perizinan penyelenggaraan kegiatan drag race (balap mobil lurus) di Indonesia diatur secara resmi oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) selaku induk organisasi olahraga otomotif, serta harus mengantongi izin keramaian dan penggunaan jalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berdasarkan undang-undang lalu lintas yang berlaku.

Penyelenggara wajib mengajukan permohonan rekomendasi dan memasukkan agenda ke dalam kalender kegiatan Pengurus Provinsi (Pengprov) atau IMI Pusat.

Izin Kepolisian: Berdasarkan Pasal 128 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan jalan untuk kegiatan olahraga (termasuk balap) wajib mendapatkan izin dari pihak Kepolisian.

Kajian Teknis & Analisis Risiko: Pengajuan izin ke kepolisian dan IMI biasanya mensyaratkan kajian lintasan, rekayasa lalu lintas, kesiapan medis, serta standar penanggulangan kecelakaan (safety).

Standar Teknis dan Lintasan (Homologasi)

Dimensi Lintasan: Panjang lintasan pacu utama umumnya 201 meter atau 402 meter, ditambah jalur pengereman (braking zone) yang memadai (minimal sepanjang lintasan pacu) serta lebar jalan minimal 4 meter.

Pengamanan Penonton: Harus tersedia pagar pembatas yang aman antara lintasan balap dan area penonton untuk menghindari risiko kecelakaan.

Inspeksi Kelayakan: Sirkuit atau lokasi non-permanen yang dipakai harus melalui penilaian aspek keselamatan (homologasi) oleh komisi teknik IMI.

Persyaratan Peserta dan Kendaraan

Kartu Izin Start (KIS): Setiap pembalap/peserta wajib memiliki KIS dan Kartu Anggota IMI yang masih berlaku.

Kelayakan Kendaraan: Spesifikasi kendaraan harus lolos scrutineering (pemeriksaan teknis) sesuai kelompok kelas mesin dan keamanan yang diatur dalam Peraturan Drag Race IMI.

Menyangkut Sirkuit; Sirkuit drag race tidak boleh dilakukan di tengah pemukiman warga karena alasan keselamatan, kebisingan, dan regulasi tata ruang. Aktivitas ini memerlukan area khusus yang jauh dari aktivitas padat penduduk untuk menghindari risiko fatal bagi penonton dan warga sekitar.

Alasan Tidak Boleh di Pemukiman

Risiko Keselamatan Tinggi: Kendaraan drag race melaju dengan kecepatan tinggi dalam waktu singkat dan berisiko kehilangan kendali yang membahayakan warga.

Kebisingan Ekstrem: Suara mesin kendaraan balap sangat bising dan mengganggu kenyamanan serta ketenangan warga sekitar pemukiman.

Check Also

Kawal Tragedi Maut Aktivis 98 Menyurat Ke Kapolri, DPR-RI Komisi III, Divisi Propam Mabes Polri dan Ombudsman RI

PORTALBMR, KOTAMOBAGU – Peduli jaminan serta kepastian hak 9 keluarga Korban meninggal dan lainnya masih …