PORTALBMR, KOTAMOBAGU – Tragedi maut Open Tournament TIDAR Drag Race Championship Kotamobagu 2026 yang memakan korban delapan (8) orang warga penonton masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
Kasus tabrak maut penonton ini belum ada putusan pengadilan atau penetapan resmi bahwa izin diberikan tanpa pemeriksaan. Semua pihak terkait tetap diasumsikan tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya.
Penyidik terus mendalami Status Perizinan & Penyelidikan
Menurut keterangan resmi Polda Sulut, penyelenggara telah mengantongi rekomendasi dari Kelurahan, Kecamatan, Dinas Perhubungan, serta IMI Sulut sebelum acara berlangsung . Namun, polisi sedang menyelidiki apakah proses pemeriksaan kelayakan keamanan dilakukan secara lengkap dan benar atau sekadar diberikan tanpa verifikasi memadai.
Kasus tragedi maut telah diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Sulut bersama Tim TAA Korlantas Polri, dengan menerapkan Pasal 474 KUHP (kealpaan/kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia) . Penyelidikan mencakup semua pihak yang terlibat dalam pemberian izin maupun penyelenggaraan .
Kemungkinan Sanksi Berdasarkan Hukum Berlaku
Jika penyelidikan nanti membuktikan adanya kelalaian atau pelanggaran dalam pemberian izin, berikut sanksi yang bisa dikenakan:
A. Sanksi Pidana
Pasal 474 KUHP Baru: Barang siapa karena kealpaan menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun . Ini bisa berlaku bagi pihak yang berwenang memberikan izin jika kelalaiannya terbukti menyebabkan korban jiwa.
Pasal 274 KUHP Baru: Jika terbukti acara berjalan tanpa izin sah atau izin diberikan tanpa prosedur benar, ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda hingga Rp10.000.000; jika menimbulkan gangguan serius bisa pidana penjara lebih lama .
Pasal 420 KUHP (Penipuan): Jika terbukti ada pemalsuan dokumen atau keterangan palsu dalam proses perizinan, ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
B. Sanksi Administratif & Kepegawaian
Pegawai Negeri Sipil/Pejabat: Jika pejabat negara terbukti lalai dalam tugas perizinan, dapat dikenakan sanksi disiplin mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemecatan sesuai UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Pencabutan Izin/Kewenangan:
IMI Pusat telah membekukan sementara kewenangan IMI Sulut dan menghentikan seluruh kegiatan olahraga bermotor di Sulawesi Utara. Sanksi organisasi yang bisa dijatuhkan meliputi skorsing, pencabutan lisensi, hingga pemecatan dari keanggotaan IMI.
Tanggung Jawab Perdata: Pihak yang terbukti lalai dalam pemberian izin juga dapat digugat untuk membayar ganti rugi kepada keluarga korban berdasarkan UU Perlindungan Konsumen dan hukum perdata umum.
C. Sanksi Terkait Pelanggaran UU Keolahragaan
Pasal 52 UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan: Penyelenggara wajib memenuhi syarat keselamatan dan keamanan. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, denda, hingga pencabutan izin penyelenggaraan .
Perkembangan Terkini
Penyidik Polisi telah memeriksa 15 orang saksi dan sedang meneliti kelayakan lintasan, kondisi kendaraan, serta kesesuaian prosedur perizinan .
Gelar perkara dijadwalkan segera untuk menetapkan status tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab .
IMI Pusat telah memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur perizinan acara olahraga bermotor di seluruh Indonesia. Dikutip dari Sumber: Humas Polri, Sulut Times, Kumparan, ANTARA News, per 16 Agustus 2026.
Diketahui, Tragedi maut Open Tournament TIDAR Drag Race Championship Kotamobagu 2026, sebelumnya berjumlah delapan (8) orang dan kini bertambah satu orang meninggal dunia.
Minggu, 16 Agustus 2026 dengan ketambahan 1 warga meninggal dunia, Total korban Tragedi maut Open Tournament TIDAR Drag Race Championship Kotamobagu 2026 di jalan A.P. Mokoginta kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara Kota Kotamobagu menjadi sembilan (9) orang penonton.
Pasca kejadian, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langie telah menyampaikan dengan tegas kepada jajarannya, agar secepatnya menyelesaikan kasus ini dan periksa semua pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian izin ajang Open Tournament Tidar Drag Race dan Drag Bike Kotamobagu 2026.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya
