RK Oknum Anggota DPRD PDI-P Bolmong Akui Pemilik Lahan Dan Ibunya Pengelola Tambang Oboy

PORTALBMR BOLMONG – Polres kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menjadi sorotan atas dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di perbukitan Desa Ponompiaan dan Pusian, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong.

Pasalnya, Aktivitas PETI skala besar yang porak-poranda hutan dan perkebunan dengan menggunakan dua unit alat berat jenis excavator terkesan sulit di sentuh hukum.

Meski para pengelola PETI terbuka ini diduga melanggar UU minerba dan UU lingkungan hidup dan telah mendapat peringatan keras dari instansi terkait, berbentuk Surat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong, tapi itu tak membuat pemilik lahan dan pengelola gentar.

“Kami sudah meninjau lokasi dan mendapati ada aktivitas PETI, saat itu juga kepada pengelola sudah kami berikan surat teguran agar menghentikan aktivitas PETI,” ucap Kepala Dinas DLH Bolmong Aldy Pudul.

Pantauan media, lokasi PETI Oboy yang menjadi sorotan publik benar adanya. Diduga kuat aktivitas tersebut tak mengantongi izin dan hingga kini masih beraktivitas.

Kepada media RK alias Rek oknum anggota DPRD Bolmong partai PDIP membenarkan ada akitivitas pertambangan emas di lahan miliknya. “Ajus yg kerja, Qt cuma yg punya lahan” jelasnya melalui pesan WhatsApp kepada redaksi.

Keterbukaan RK alias Rek oknum anggota DPRD kabupaten Bolmong dari partai PDIP telah mengakui sebagai pemilik lahan.

Aktivitas PETI di perkebunan Oboy bisa menjadi pintu masuk, jika polres Bolmong benar-benar tegak lurus menjalankan dan melakukan penindakan hukum.

“Kami warga yang memiliki areal perkebunan dan persawahan terancam adanya aktivitas PETI di puncak Oboy. Kami menanti penindakan hukum yang nyata dari polres Bolmong,” ucap warga.

Pemerhati lingkungan Yudi Batalipu juga mendorong agar polres Bolmong segera melakukan penindakan hukum. Selain itu, Ia juga meminta tim Bareskrim mabes polri yang sedang mendalami beberapa peristiwa dan aktivitas PETI di wilayah hukum kotamobagu agar melakukan penindakan hukum di lokasi PETI Oboy.

“Melalui pemberitaan ini, Saya meminta tim Bareskrim mabes polri yang sedang berada di wilayah polres Kotamobagu agar segera melakukan penindakan hukum adanya aktivitas PETI di lokasi Oboy,” Pinta Yudi Batalipu.

Lanjutnya, Sangat jelas dan mudah, lahan lokasi pertambangan emas diduga tanpa izin milik RK alias Rek oknum anggota DPRD kabupaten Bolmong dari partai PDIP. Sedangkan pengelola PETI terbuka diduga kuat tanpa izin adalah ibunya sendiri.

“Kepemilikan lahan dan pengelola aktivitas PETI sudah jelas. Jika penindakan hukum terkesan “tumpul” mungkin mereka takut karena pemilik lahan oknum anggota DPRD dari partai PDIP, yang ketua umum partai PDIP ibu Megawati Soekarno Putri. Jika penegakan hukum mandek karena pemilik lahan oknum anggota DPRD, ada apa dengan polres Bolmong.?” ucap Yudi Batalipu.

Dikatakan, saksi Pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Aturan ini tertuang dalam undang-undang yang melarang segala bentuk aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi dengan izin resmi

Selain itu, RK oknum anggota DPRD dari partai PDI-P kabupaten Bolaang tentunya akan menghadapi kode etik partai dan etika secara lembaga DPRD. Tambahnya.

Kamis, 2 Juli 2026 Kasat Reskrim polres Bolmong IPTU Hardy Yanto Daeng saat dihubungi media melalui telepon WhatsApp belum terhubung.

Check Also

Kawal Tragedi Maut Aktivis 98 Menyurat Ke Kapolri, DPR-RI Komisi III, Divisi Propam Mabes Polri dan Ombudsman RI

PORTALBMR, KOTAMOBAGU – Peduli jaminan serta kepastian hak 9 keluarga Korban meninggal dan lainnya masih …