Miliki Lahan PETI RK Oknum Anggota DPRD Partai PDI-P”Sakti”, Yudi: Polres Bolmong Terkesan “Takut” Tindak PETI Oboy

PORTALBMR BOLMONG – Kepolisian Polres Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Polda Sulawesi Utara (Sulut) Diuji dalam ketegasan penindakan hukum aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Masyarakat kabupaten Bolmong menaruh harapan adanya Penindakan hukum yang tegas, agar ancaman kerusakan hutan, ekosistem dan lingkungan tak semakin parah.

Pertambangan emas sistem terbuka diduga tanpa izin semakin masif dan menggurita tak terkendali. Kebebasan PETI mencerminkan seakan tak ada sanksi hukum bagi pelaku PETI di Bolmong. Bahkan oknum anggota DPRD kabupaten Bolmong ikut diduga terlibat mengeruk kekayaan alam tanpa izin.

Terkait pertambangan emas terbuka di lokasi Oboy desa pusian kabupaten Bolmong, Kepada media PortalBMR.com 24 Juni 2026. RK alias Rek oknum anggota DPRD Bolmong mengakui ia sebagai pemilik lahan, dan aktivitas pertambangan emas di lahannya dikerjakan oleh ibunya.

“Ajus yg kerja, Qt cuma yg punya lahan” ucapnya melalui pesan WhatsApp kepada redaksi 24 Juni 2026.

Pengakuan tersebut membuat Yudi Batalipu pemerhati lingkungan mengatakan Polres Bolmong mau tunggu apa lagi, RK oknum anggota DPRD Bolmong jelas mengakui sebagai pemilik lahan dan ibunya yang melakukan aktivitas pertambangan sistem terbuka menggunakan alat berat jenis excavator. Polres Bolmong terkesan “takut” menindak aktivitas PETI di lahan milik RK oknum anggota DPRD Bolmong.

“Semua telah terang benderang RK alias Rek telah mengakui itu lahannya dan ibunya yang mengerjakan aktivitas diduga PETI. polres Bolmong mau tunggu apa lagi,.?. Masyarakat sangat menaruh harapan kepada polres Bolmong dalam penegakan hukum. Jangan-jangan Polres Bolmong “Takut”, atau RK oknum anggota DPRD Bolmong “sakti”. Jika  demikian, Kinerja kasat Reskrim, Kasat Intel polres Bolmong dipertanyakan,” ucap Yudi Batalipu.  Apa lagi yang diharapkan ketika hukum sudah tak lagi berfungsi. “saya akan segera menyurat ke Divisi Propam dan Irwasum Polda Sulut dan Mabes Polri,”tambahnya

Selain itu, Yudi Batalipu meminta pimpinan umum partai PDI-P Megawati Soekarnoputri Putri melalui Ketua DPD Partai PDIP Sulut Olly Dondokambey segera melakukan proses mekanisme etik AD/ART Pantai PDIP terhadap kader yang melanggar etika partai.

“Partai PDIP dikenal solid dan konsisten bersama rakyat, taat akan regulasi dan tidak semena-mena mengunakan jabatan partai PDI-P untuk keuntungan pribadi. Namun RK oknum anggota DPRD Bolmong jelas dan telah mengakui, ia sebagai pemilik lahan dan ibunya yang melakukan aktivitas pertambangan emas terbuka diduga tanpa izin. Saya meyakini, partai PDIP tidak akan mentolerir bila ada kader partai yang sengaja mencederai Partai PDI-P yang telah membesarkannya.. ,” ungkap Yudi Batalipu.

Pemerintah kabupaten Bolmong melalui Kepala dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Bolmong juga membenarkan aktivitas lahan di lokasi Oboy adalah milik RK oknum anggota DPRD Bolmong dan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

“Kami sudah melakukan pengecatan dilokasi, saat peninjauan kami dapati ada kegiatan dan langsung kami berikan surat peringatan untuk menghentikan aktivitas PETI, surat tersebut kami serahkan kepada RK sebagai Pemilik lahan,” ucap kadis DLH Bolmong Aldy Pudul.

aktivitas PETI di lokasi Oboy diduga melibatkan oknum anggota DPRD Bolmong pun telah di ketahui oleh ketua DPRD Bolmong Tommy Tumbelaka.

“Terkait hal tersebut saya sudah mengetahui dan telah menghubungi RK Alias Rek anggota DPRD yang dimaksud,” ucap ketua DPRD kabupaten Bolmong provinsi Sulawesi Utara Tommy Tumbelaka kepada media. Kamis, 2 Juli 2026.

Terkait penindakan hukum. Jumat, 3 Juli 2026 Kasat Reskrim polres Bolmong IPTU Hardy Yanto Daeng saat dihubungi media melalui telepon WhatsApp masih dalam upaya. Melalui chat WhatsApp belum di balas.

Diketahui, Sanksi bagi pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Check Also

Kawal Tragedi Maut Aktivis 98 Menyurat Ke Kapolri, DPR-RI Komisi III, Divisi Propam Mabes Polri dan Ombudsman RI

PORTALBMR, KOTAMOBAGU – Peduli jaminan serta kepastian hak 9 keluarga Korban meninggal dan lainnya masih …