PORTALBMR BOLTIM – Gubernur Sulawesi Utara Yulius Stevanus Komaling (YSK) memenuhi janji-nya dan keinginan Masyarakat kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), untuk mengelola Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di kabupaten Boltim.
Sejak dahulu kabupaten Boltim dikenal memiliki SDA untuk pertambangan emas, namun masih sulit dikelola oleh masyarakat karena regulasi.
Kini masyarakat boltim telah mendapat kepastian. Karena gubernur Sulut YSK telah menetapkan kabupaten Boltim sebanyak 25 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di kabupaten Boltim.
Termasuk 5 blok WPR berada kawasan mintu Desa Atoga, Kecamatan Motongkad, kabupaten Boltim. Status kawasan Mintu sudah terbit SK WPR dari kementrian. Kawasan Mintu tinggal menunggu peraturan gubernur kemudian lanjut ke proses perijinan izin pertambangan rakyat (IPR).
Sebelumnya, kawasan Mintu dikabarkan ada aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), kegiatan tersebut menjadi perhatian publik akan dampak dan ancaman kerusakan lingkungan.
Merespon keluhan masyarakat, polres Boltim dibawah kepemimpinan AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan melalui tim yang dipimpin kasat Reskrim telah melakukan peninjauan lokasi di kawasan Mintu.
Pengelola kawasan Mintu yang masuk dalam WPR membenarkan peninjauan tim polres Boltim. “Ia, pekan kemarin tim Polres Boltim sempat turun dilokasi meninjau adanya keluhan masyarakat,” ucap Kano.
Lanjut Kano menjelaskan kepada media, kegiatan yang mereka lakukan hanya untuk kesiapan-kesiapan seperti pembuatan jalan, eksplorasi dan belum ada kegiatan lainnya (pengolahan).
“Belum ada kegiatan lain, Kita hanya melakukan pembuatan jalan dan eksplorasi sambil menunggu proses IPR. Selanjutnya kegiatan tersebut akan ada kajian dari dinas terkait termasuk dengan dampak lingkungan,” ucap Kano Selasa, 14 Juli 2026.
Dikatakan, total keseluruhan WPR di kabupaten Boltim ada 25 blok, dengan adanya WPR masyarakat seputaran blok WPR dapat memahaminya. 25 blok ini tentu untuk menggerakkan ekonomi masyarakat.
“Program WPR gubernur Sulut adalah bentuk wujud nyata kepedulian gubernur YSK kepada penambang, WPR akan tertata secara regulasi, baik secara lingkungan dan bisa mengerakkan dan meningkatkan ekonomi masyarakat desa,” ungkap Kano.
Sorotan warga terkait dampak lingkungan menurutnya adalah pandangan yang positif. Namun kano mayakinkan, terkait dampak lingkungan yang ada di blok WPR kawasan Mintu akan diatur oleh dinas terkait.
“Terkait dampak lingkungan pasti ada dinas teknis yang akan mengatur. Saat ini perlu kita lihat adalah dampak sosial yang ada di kabupaten bolaang Mongondow Timur. Kegiatan pertambangan tentu melibatkan tenaga kerja masyarakat lokal. Kehadiran WPR yang diperjuangkan gubernur Sulut demi menciptakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat desa itu sendiri,” jelasnya.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya