PORTALBMR BOLTIM – Dugaan adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Atoga Kabupaten Bolaang Mongondow (Timur) Provinsi Sulawesi Utara mulai.
Dugaan aktivitas PETI semakin kuat, pasca desa atoga sedang diguyur hujan dan terjadi banjir pada Tanggal 24 – 27 Juni 2026. Peristiwa banjir yang membawa banjir materil kayu dan lumpur menandakan, kawasan tersebut diduga ada aktivitas PETI.
Kejadian tersebut sempat diunggah oleh akun Facebook bernama Maaron Elfat yang menjelaskan peristiwa dan pemerintah seakan diam dan seakan menunggu bencana.
Dijelaskan, matrial lumpur dan potongan pohon yang di tebang dari tempat pekerjaan menggunakan alat berat sudah tergenang di hulu sungai, dan sebagian matrial telah terbawa air hingga menyebabkan sungai di bagian bawah telah dipenuhi matrial lumpur dan pohon.
“kami sering melawati jalan ini dan sekarang telah terhalang oleh matrial, bahkan sepatu lars kami sampai tertanam akibat genangan lumpur sangat tebal,” urainya.
Lanjutnya, warga yang berada di bagian bawah dekat dengan jalur sungai mulai merasakan dampak, menurutnya, sebelum adanya pengerjaan pertambangan menggunakan alat berat air sungai selalu jernih dan bersih. Setelah ada pekerjaannya diduga PETI, air sungai sangatlah kotor dan berlumpur bahkan di cuaca yang panas saja airnya seperti lumpur yang mengalir.
“sudah ber puluhan tahun kami selalu menggunakan air sungai untuk berbagai keperluan, tapi sekarang kami sudah kesulitan menggunakan air bersih karena air yang sekarang sudah sangat berlumpur dan tidak layak untuk di gunakan lagi,” terangnya.
Warga sekitar kini mulai terancam dengan adanya dugaan aktivitas PETI di wilayah tersebut. Jika terjadi hujan lumpur bercampur batu dan potongan kayu akan kembali terjadi, dan akan menimbulkan kerusakan dan ancaman bagi warga desa.
Warga meyakini wilayah pertambangan mintu ada aktivitas pertambangan ilegal yang menggunakan alat berat. “Sampai saat ini belum diketahui siapa pemodal dan juga penanggung jawab aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat tersebut. Saat ini masyarakat yang menggunakan fasilitas air sungai sebagai kegiatan mereka sehari-hari mulai terhambat karena ada kegiatan di hulu sungai,” tulisnya.
Sabtu, 4 Juli 2026 Yudi Batalipu aktivitas lingkungan sulut ikut menyorot adanya aktivitas diduga PETI yang mengancam sumber air dan keselamatan Warga.
Jika kegiatan terus berlanjut tanpa kajian, tanah galian yang terbawa aliran air membuat sungai keruh dan memicu pendangkalan yang drastis. Dan membuat air beracun, asam, dan tidak layak konsumsi bagi warga maupun satwa.
“Pertambangan emas terbuka tanpa izin akan menimbulkan bencana alam berupa banjir, dan kegiatan diduga PETI di hulu sungai akan menghilangkan vegetasi alami penahan air, sehingga memicu erosi, longsor, dan banjir bandang ke wilayah hilir saat curah hujan tinggi. Jika aktivitas ini tidak di hentikan masyarakat yang akan terkena dampak,” tegasnya.
“Saya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait segera menindaklanjuti dan memproses oknum yang diduga melakukan aktivitas PETI di wilayah pertambangan mintu yang mencari sungai serta mengancam keselamatan warga desa,” pinta Yudi Batalipu.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya
