Dahulu Tandus Kini Jadi Primadona, Hakim Tantang Pihak Lain Yang ingin Menggugat Lahannya

PORTALBMR, KOTAMOBAGU – Jamaludin Ismail sebagai warga pemilik lahan di Desa Bakan yang lahan miliknya menjadi Sumber kehidupan masyarakat warga Desa Bakan, selain dikenal baik dan tulus kepada masyarakat ia juga mengetahui tentang hukum.

Adapun saat ini ada upaya pihak lain untuk mengklaim lahan yang ada di lahan miliknya, Jamaludin Ismail yang akrab di sapa pak hakim sama sekali tidak keberatan. Namun menurutnya, pihak yang ingin mengklaim lahan yang ada dilahan miliknya itu harus punya dasar kepemilikan yang sah dan akurat.

Selasa, 28 juli 2026 Kepada media Jamaludin Ismail mengatakan bahwa lahan yang membuat pihak lain ingin memiliki, ia sudah kuasai sejak 24 tahun yang lalu. Yaitu, tahun 2002 sampai dengan sekarang dengan mengantongi bukti jual beli lengkap dari pemilik sebelumnya.

Dijelaskan, dahulu waktu ia membeli lahan itu tandus, berbatu dan hanya ditumbuhi jerami serta pohon liar. Setelah itu, lahan tersebut dimanfaatkan untuk dijadikan areal kebun dengan ditanami pohon jati sebanyak 15.000 pohon.

“Alhamdulillah dengan sekian lama menanti, pohon jati yang ditanam bertumbuh, dahulu tandus dan berbatu kini nampak banyak pohon jati di lahan perkebunan saya, meskipun terlihat banyak yang mati tapi sebagian besar masih tegak berdiri hijau di lahannya,” ucapnya.

Lanjut Jamaludin Ismail, lahan seluas 6,2 ha miliknya yang dijaga oleh Sumadi Mamonto kini jadi primadona , karena lahan tersebut bukan hanya ditumbuhi tanaman jati, tapi tanah tersebut juga mengandung emas sehingga lahan miliknya menarik pihak lain.

“Silahkan jika ada pihak lain yang ingin mempersoalkan, saya tidak punya hak untuk membatasi seseorang untuk mempersoalkan lahan jatinya. Asalkan didukung dengan bukti-bukti yang sah dan akurat,” tegasnya.

Terkait dengan bukti kepemilikan kart Hakim menegaskan, andai-kan ada kart yang lain terbit sebelum kart milik saya, atau tahunnya lebih tua dari kart milik saya ,secara sukarela saya akan melepaskan tanah tersebut.

“apa bila ada kart yang baru terbit setelah tahun Kart milik saya, maka itu adalah masalah mereka,” ucap Jamaludin Ismail.

Disinggung jika ada pihak pihak lain yang akan menggugat, pak hakim dengan penuh keyakinannya akan menggugat balik atas tanahnya yang menjadi objek perkara tersebut.

“Saya mengelola, memanfaatkan dan menguasai tanah tersebut disertai dengan surat kart yang sah selama kurun waktu 24 tahun sampai dengan sekarang, kenapa tidak di gugat dari dulu, waktu saya mengelola tanah itu,?,” tanya hakim.

Namun dengan nada optimis hakim mengatakan kalau-pun ada yang menggugat silahkan buktikan kepemilikan keabsahan surat yang sah. Jika tidak, tentu akan ada konsekwensi lain,” terangnya.

Meski-pun saat ini lahan tersebut telah saya kuasakan kepada sebagian warga desa bakan, kemudian ada pihak lain yang menggugat,  saya akan menghadapinya di tingkat pengadilan perdata,” Tegasnya.

Terkait kepemilikan lahan dan dokumen kepemilikan surat yang sah milik Jamaludin Ismail ikut  di benarkan oleh Sumadi Mamonto atau sering di sapa tete Opan.

Sumadi Mamonto adalah saksi dan pelaku sejarah atas tanah itu, Karena Sumadi Mamonto atau sering di sapa tete Opan yang turut menggarap lahan tersebut dari awal sampai di tanami jati kemudian menjaga dan merawat tanah kebun jati tersebut, dari sejak tahun 2002 sampai dengan sekarang kurang lebih 24 tahun.

“Saya saksi dan pelaku sejarah, baik dari kepemilikan lahan pertama hingga berpindah ke bapak Jamaludin Ismail saya mengetahuinya, dan proses jual beli lahan sesuai ketentuan dan di ketahui oleh pemerintah desa dan lainnya.,” kata Sumadi Mamonto.

Ia pun menjelaskan sangat mengetahui persis batas-batas lahan dan berbatasan dengan lahan siapa saja, antara timur,barat dan Utara, untuk sebelah selatan berbatasan dengan alam (sungai). Jelasnya

Check Also

Kawal Tragedi Maut Aktivis 98 Menyurat Ke Kapolri, DPR-RI Komisi III, Divisi Propam Mabes Polri dan Ombudsman RI

PORTALBMR, KOTAMOBAGU – Peduli jaminan serta kepastian hak 9 keluarga Korban meninggal dan lainnya masih …