PORTALBMR KOTAMOBAGU -Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P belum sepekan menjabat Kapolres Kotamobagu langsung mengungkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Papua di Kotamobagu.
Setelah berkoordinasi panjang dengan Ttm reskrim polres Kotamobagu reskrim Polsek Lolayan, Kanit PPA Polres Kotamobagu dan subdit Renata Polda papua, tim langsung mengamankan seorang lelaki berstatus DPO Polda Papua yang saat ini berada di wilayah Kecamatan Lolayan.
Sabtu, 18 Juli 2026 tim polres Kotamobagu dan subdit Renata Polda papua bersama Kanit Reskrim Polsek Lolayan Aipda M Yani S.H bergerak dari Polsek Lolayan menuju desa Tapaog sebagai titik lokasi DPO.
Penangkapan kepada Kaharudin Mamonto berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/54/11/2025/SPKT/POLDA PAPUA, Tanggal 24 Februari 2025 tentang dugaan tindak pidana Penelantaran anak dalam rumah tangga.
Selanjutnya, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/734/VIII/RES.1.24/2025/Ditreskrimum, tanggal 11 Agustus 2025 Kaharudin Mamonto tidak memenuhi panggilan.
Pukul 19:20 wita tim Polsek Lolayan yang dipimpin Kapolsek Lolayan AKP Johan Atang langsung menuju desa Tapaog menjemput DPO Kaharudin Mamonto dengan Surat perintah membawa tersangka.
Setiba di kediaman Tim menemukan Kaharudin Mamonto sedang berada di rumahnya, setelah berkomunikasi dan tim polsek dan reserse Polda Papua menunjukkan Surat perintah, DPO Kaharudin Mamonto mengakui dan ikut bersama tim.
Saat itu juga tim langsung membawa Kaharudin Mamonto ke Polsek Lolayan kemudian langsung dibawa ke Polres Kotamobagu bersma penyidik Polda Papua.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya