Tim Tipidter Mabes Polri Diuji, Diduga Johan Dan Handri Manuver Lolos Dari Tersangka PETI Desa Pidung

PORTALBMR BOLSEL – Tim Tipidter Mabes polri mendapat sorotan tajam dari pemerhati Sulawesi Utara Yudi Batalipu. Pasalnya, Pasca penindakan hukum kepada pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Pidung Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) provinsi Sulawesi Utara (Sulut) hingga kini penanganan kasus tersebut terkesan tenggelam.

Diketahui, Tim Tipidter Mabes polri telah melakukan penindakan hukum di lokasi PETI Desa Pidung Kabupaten Bolsel provinsi Sulut pada tanggal 6 Maret 2026.

Dalam pemindahan diduga kuat pemodal aktivitas PETI di desa pidung JS Alias Johan serta diduga Pemilik lahan HT alias Handri.

Penindakan PETI oleh tim Tipidter mabes polri membuat publik meyakini ini bagian tindak lanjut instruksi presiden RI Prabowo Subianto untuk pemberantasan pertambangan ilegal.

Penindakan tersebut menjadi angin segar untuk menyelamatkan kerusakan lingkungan dari mafia aktivitas PETI.

JS Alias Johan pihak yang diduga kuat pemodal aktivitas PETI terinformasi telah dimintai keterangan oleh penyidik Tipidter mabes polri dan HT alias Handri sebagai pemilik lahan, serta pihak penghubung pun tak luput dari pemeriksaan.

Sumber resmi kepada media mengatakan JS Alias Johan yang dikenal aktif di pertambangan ilegal berupaya mengaburkan keterlibatannya di lokasi PETI desa pidung. Bahkan mencuat, JS Alias Johan rela memberikan miliaran rupiah asalkan ia tidak menjadi tersangka. PETI Desa Pidung.

Mencuatnya upaya JS Alias Johan, berlahan kasus PETI di Desa Pidung yang melibatkan JS Alias Johan mulai hilang dan berkesan di publik, warga Sulut khususnya Bolmong Raya kasus ini sudah didiamkan.

Tim Tipidter Mabes polri khususnya yang menangani kasus PETI Desa Pidung kini menuai sorotan dan di uji.

Demi menjaga institusi polri dalam Penaganan hukum PETI Desa Pidung. penggiat Sulut Yudi Batalipu mendesak tim Mabes polri segera memproses hukum JS Alias Johan diduga sebagai pemodal aktivitas PETI dan HT alias Handri diduga sebagai pemilik lahan secara transparan.

“Kurang lebih kasus ini sudah berjalan hampir tiga bulan, alat alat berat excavator dan lokasi PETI sudah di police line. Pihak yang diduga pemodal PETI JS Alias Johan, HT alias Handri diduga pemilik lahan sudah diketahui, tapi hingga kini belum di tahan. Pun Yudi Batalipu menduga, jangan -jangan informasi JS Alias Johan diduga manuver untuk menghindari jadi tersangka PETI Desa Pidung bisa benar.,” ungkap Yudi Batalipu.

Selain itu, ia juga menambahkan aktivitas PETI di kabupaten Bolsel ada di wilayah hukum polres kabupaten Bolsel.  Aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang menggunakan 7 alat berat jenis excavator bisa terjadi di Desa Pidung.

Penanganan kasus ini harus konferhesip, pihak Polres Bolsel patut dimintai keterangan terkait aktivitas PETI yang menggunakan 7 alat berat excavator di desa Pidung apakah mereka ketahui atau tidak. Hingga tim Tipidter mabes polri yang mampu melakukan pengungkapan hingga penindakan hukum.

“Tidak mungkin kegiatan PETI yang menggunakan lebih dari satu unit alat berat excavator tapi pihak polres Bolsel tidak tau, ini penting diungkap, apa fungsinya kasat Intel, Kasat reskrim polres Bolsel kalau aktivitas PETI di desa pidung menggunakan alat berat excavator tapi berkesan mereka tidak ketahui. Sebagai pemilik wilayah hukum Penyidik Tipidter wajib mengambil keterangan kepada kasat Reskrim dan kasat Intel polres Bolsel, terkait aktivitas PETI di Desa Pidung” pinta Yudi Batalipu.

Untuk memastikan Penaganan hukum JS Alias Johan yang diduga kuat sebagai pemodal aktivitas PETI di desa pidung dan HT alias Handri diduga sebagai pemilik lahan.

Yudi Batalipu menegaskan, selain meminta Propam Mabes polri ia akan menyurat ke Karo Wassidik (Kepala Biro Pengawasan Penyidikan) Bareskrim Polri untuk segera meninjau kasus ini di Tipidter mabes polri agar berjalan sesuai transparan dan kepastian hukum.

“Sederhananya,Aktivitas PETI ini bisa terjadi karna  diduga JS Alias Johan sebagai pemodal dan  HT alias Handri diduga sebagai pemilik menyetujui lahannya digarap, selain itu, oknum anggota di wilayah hukum polres Bolsel yang diduga melakukan pembiaran aktivitas PETI patut diperiksa, jika terbukti diproses sesuai hukum.,” tegasnya.

Penaganan kasus PETI di desa pidung oleh tim Tipidter mabes polri menjadi cermin dalam ketegasan penegakan hukum. Apakah JS Alias Johan yang diduga kuat sebagai Pemodal dan HT alias Handri diduga sebagai pemilik lahan akan ditetapkan sebagai tersangka, publik menanti Penaganan hukum oleh tim Tipidter mabes polri.

Hingga berita ini di publish pihak Tipidter masih dalam upaya konfirmasi dan belum memberikan keterangan.  Pun JS Alias Johan serta HT alias Handri saat dihubungi guna konfirmasi belum terhubung.

Check Also

Kawal Tragedi Maut Aktivis 98 Menyurat Ke Kapolri, DPR-RI Komisi III, Divisi Propam Mabes Polri dan Ombudsman RI

PORTALBMR, KOTAMOBAGU – Peduli jaminan serta kepastian hak 9 keluarga Korban meninggal dan lainnya masih …