Oknum Anggota DPRD Diduga Melakukan Aktivitas PETI Di Perkebunan Oboy Kabupaten Bolmong

PORTALBMR BOLTIM – Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI ) di perbukitan Desa Ponompiaan dan Pusian, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) masih saja terus berlangsung.

Praktik ilegal ini menuai kontroversi akibat kerusakan lingkungan dan dugaan tebang pilih dalam penindakan hukum oleh aparat terhadap pelaku tambang.

Pemerhati lingkungan Sulut Yudi Batalipu angkat bicara dan memperhatikan Kinerja kasat Reskrim polres Bolmong IPTU Hardy Yanto Daeng yang kini menjadi sorotan publik

Menurutnya, wilayah pertambangan emas terbuka tanpa izin di Oboy kini masih terus berlangsung, terbuka bahkan lebih meluas.

“Sekarang sudah lebih meluas tapi anehnya kegiatan ilegal di lokasi Oboy atas minim penindakan hukum dari polres Bolmong. Lokasi PETI Oboy bukan rahasia lagi, lokasi tersebut telah diketahui Polres Bolmong. Pelaku PETI di lokasi Oboy diduga melibatkan oknum anggota DPRD dengan skala besar terkesan sulit tersentuh hukum, publik jadi bertanya -tanya  ada apa dengan kasat Reskrim polres Bolmong,” ucap Yudi Batalipu.

Pihaknya mendesak Polda Sulut segera melakukan penindakan hukum di lokasi PETI puncak Oboy yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD.

“Jika polres Bolmong enggan melakukan tindakan hukum, saya meminta Kapolda Sulut Irjen pol Roycke Langie segera memerintahkan Tipidter Polda Sulut untuk melakukan penindakan hukum di lokasi PETI Oboy..” Pinta Yudi Batalipu pemerhati lingkungan sulut.

Selain itu, ia akan melakukan koordinasi pelaporan oknum anggota DPRD, ke partai yang bersangkutan” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Bolmong IPTU Hardy Yanto Daeng saat dikonfirmasi melalui WhatsApp masih dalam keadaan memanggil. Hingga berita ini di publish Kasat Reskrim belum memberikan tanggapan.

Check Also

Kawal Tragedi Maut Aktivis 98 Menyurat Ke Kapolri, DPR-RI Komisi III, Divisi Propam Mabes Polri dan Ombudsman RI

PORTALBMR, KOTAMOBAGU – Peduli jaminan serta kepastian hak 9 keluarga Korban meninggal dan lainnya masih …