PORTALBMR BOLSEL – Propam Mabes Polri dan Markas Besar Polisi Daerah Sulawesi Utara (Polda) Sulut didesak melakukan penyelidikan terkait pembukaan garis police Line di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) Desa Pidung Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) yang sedang dalam penanganan hukum.
Pasalnya, areal PETI yang sedang dalam proses penanganan hukum yang dipasangi garis police line Tipidter Mabes polri diduga telah di buka oleh HT alias Handri dan kelompoknya.
Sumber resmi mengatakan HT alias Handri bersama kelompoknya telah melakukan proses produksi material yang mengandung emas di bak rendaman kurang lebih-+ 4000 baket excavator PC 200 yang sedang di police line oleh Tipidter Mabes polri.
Diduga kuat garis police line dibuka oleh HT alias Handri dan kelompoknya, yakni VM alias Vidi (oknum anggota polisi) ko Reki (saudara HT alias Handri) STRN alias ino, dan oli sebagai teknisi.
“Pengolahan material yang mengandung emas di bak rendaman dari tanggal 4 Mei sampai 11 Mei 2026. HT alias Handri dan kelompoknya melakukan pengolahan di lokasi yang sedang berproses hukum oleh Tipidter mabes polri” Ucapan sumber resmi.
Kasatreskrim Polres Bolsel IPTU Iqbal Putra Saimuri, S.Tr.K. kepada media menjelaskan pihaknya telah dihubungi Bareskrim dan memerintahkan dan mengecek di lokasi.
“setelah kami cek tidak ada aktivitas, kami mengecek tidak ada garis police line disana, tiga kali ke atas tidak ada, dan kemarin terakhir,” ucap Kasat reskrim. Senin, 1 Juni 2026.
Disinggung soal garis police line masih melalui telepon kasat Reskrim, Aiptu Alwan Sangadji menyampaikan, lokasi yang dipolice line oleh Tipidter mabes polri hanya alat-alat berat.
“Pemasangan garis police line oleh Tipidter mabes polri itu hanya alat-alat yang di dapati dalam lokasi, jadi pada saat alat-alat kami amankan untuk dibawah ke polres Bolsel garis police line nya kami cabut karena alatnya sudah di bawa ke polres Bolsel bak rendaman tidak di police line.,” Ucap Aiptu Alwan Sangadji.
Terkait lokasi PETI yang sedang penanganan hukum Tipidter Mabes polri, ia menjelaskan ada tiga anggota yang menjaga dilokasi sebelum alat-alat di bawa ke polres. Namun disinggung apakah lokasi tidak dijaga dan dipasangi police line, ia menjawab hanya di kontrol.
” Sebelum Alat-alat dibawah ke polres ada tiga anggota yang menjaga, namun setelah alat-alat di bawah ke polres, lokasi yang dalam Penanganan hukum tidak di police line hanya di kontrol,” jelasnya melalui telfon Kasat reskrim.
Pemerhati sulut Yudi Batalipu meminta Propam Mabes Polri dan Polda Sulut segera mengungkap dan melakukan penyelidikan kepada HT alias Handri bersama kelompoknya dan oknum anggota polisi VM alias Vidi yang diduga membuka garis police line.
“Perbuatan HT alias Handri dan kelompoknya jelas telah melanggar hukum. membuka garis polisi (police line) dan memproduksi material emas secara ilegal merupakan tindak pidana berat. Pelaku dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” pinta Yudi Batalipu,” ucap Yudi Batalipu
Disampaikan, keberanian HT alias Handri dan kelompoknya ini patut diduga kuat ada oknum lainnya yang terlibat, dugaan pembukaan garis police line dikatakan sangat berani.
“pembukaan garis police line dan dugaan keterlibatan oknum polisi VM alias Vidi bisa saja ada kaitan dengan oknum anggota lainnya. Sangat tidak masuk akal, mana mungkin lokasi PETI yang sedang dalam proses hukum tapi hanya alat-alat berat yang dipasangi garis police line oleh tim Tipidter Mabes polri, sementara bak rendaman material tidak dipasangi garis police line, ini kan aneh. Saya meminta Propam mabes polri segera mengungkap kinerja tim Tipidter Mabes polri, yang menurut Kasat reskrim dan Aipda alwadi Sangadji lokasi PETI di desa pidung tidak di pasang garis police line. Yang ada hanya alat berat yang di police line, setelah alat di bawa ke polres Bolsel garis police line di cabut,” Ungkap Yudi Batalipu menirukan penyampaian Ipda alwadi Sangadji.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya


