PORTALBMR BOLTIM – Penindakan tegas Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (BOLTIM) adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Hutan Produksi Terbatas (HPT) akhirnya berbuah hasil.
Tim yang dipimpin langsung oleh kasat Reskrim, kasat Intel dan kasat Sabhara mendapati sejumlah alat berat yang sedang bekerja memporak-porandakan areal tersebut untuk mengarap material batu yang mengandung emas. 10 alat berat jenis excavator langsung di police line ditempat itu juga
Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan membenarkan timnya telah melakukan penindakan dan memasangi garis polisi atau police line.
“Kami sudah menerima laporan dan llangsung menindak tegas aktivitas PETI dikawasan hutan Produksi Terbatas (HPT) Garini. 10 Unit alat berat jenis excavator didapati di lokasi dan langsung ditindak dan dipasangi garis police line,” ucap AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan. ” Tim sedang melakukan pendalaman siapa-siapa oknum yang terlibat,” Tambahnya.
Warga Desa Buyat Barat mengapresiasi sikap tegas Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan Meski berhembus ada oknum anggota diduga membackup aktivitas PETI , tim polres tegas menindak aktivitas PETI di hutan Garini
“Kami apresiasi Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan dan meminta oknum pelaku pemilik 10 Unit excavator yang merusak kawasan hutan produksi terbatas di proses hukum. Kami juga akan mengawal sejauh mana proses ini. Proses hukum bila ada oknum anggota yang terlibat,” ucap warga Desa Buyat Barat.
Diketahui, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) menetapkan sanksi berat bagi pelanggar, terutama penambangan ilegal. Pelaku penambangan tanpa izin (IUP/IPR/IUPK) terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Aturan ini juga memidanakan pihak yang menampung, menjual, atau mengolah hasil tambang tanpa izin resmi.(R.A)
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya