Terungkap Hakim Mengantongi SKT Tahun 2005 Sedangkan SKT PT JRBM Terbit Tahun 2015

PORTALBMR BOLMONG – Polemik batas tanah antara Pihak Perusahaan dengan penambang tradisional di Desa Bakan Kecamatan Lolayan terus berlanjut.

Pasalnya,Pihak Perusahaan PT JRBM saat melakukan pengukuran batas lahan hanya melibatkan salah satu warga yang tidak nengerti sama sekali tata letak wilayah baik batas maupun volume tanah milik warga.

Hal ini sebagaimana disampaikan salah satu warga Desa Bakan,menurutnya Samun Podomi (Warga bakan red) hanya bertepatan berpapasan dengan pihak JRBM di jalan,olehnya Pihak JRBM kemudian memanggilnya untuk bisa mendampingi mereka dalam pengukuran batas tanah.

“Pak Samun Podomi itu tidak tau apa-apa masalah batas tanah warga dan pihak Perusahaan,makanya dia bingung menentuka dimana-mana areal milik perusahaan dan dimana batas tanah milik warga” Ucap salah satu Penambang ke awak media,Rabu (13/05/2026).

Tambah mereka,bahwa landasan perusahaan JRBM untuk menguasai lahan milik dari pak hakim agar tidak mendasar karena mereka hanya mengantongi SKT di Tahun 2015 hasil jual beli dengan Almarhum Rudi Mokodompit.

“Almarhum Rudi Mokodompit tidak ada hubungan emosianal sama sekali dengan pemilik lahan ataupun mereka yang berada di batas tanah pak hakim”,tegasnya.

Transaksi jual beli antara Rudi Mokodompit dan Pihak Perusahaan JRBM sengaja di desain untuk menguasai lahan guna untuk memproduksi emas.Padahal sudah jelas bahwa tanah tersebut bukan milik dari Almarhum Rudi.

” Silahkan dilihat keabsahan surat tanah tersebut.Pihak Perusahaan memiliki SKT di Tahun 2015 hasil jual beli dengan Almarhum Rudi,sedangkan pak Hakim mengantongi SKT di Tahun 2005,artinya sudah diketahui bahwa pemilik sah tanah tersebut itu siapa disaat melihat tahun Kepemilikan tanah”tutupnya

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas Adat Laskar Bogani Indonesia (LBI) Parindo Potabuga menilai, persoalan surat ini patut di telusuri, jangan sampai ini menjadi modus oknum merampas lahan hak warga.

“Sangat jelas dalam peraturan, surat yang lama yang telah disahkan oleh pemerintah desa, tidak akan kalah dengan penerbitan surat yang baru. Apa lagi pemilik lahan awal telah meninggal. Saya menduga ini adalah modus oknum untuk merampas hak lahan warga,” ucapnya.

Terkait penerbitan surat tahun 2015 yang mereka miliki patut ditelusuri. Tambahnya.

Pemerintah Desa Bakan (Kepala desa) hingga berita ini di publish belum memberikan keterangan dan masih dalam upaya konfirmasi.

Check Also

Tegas..!!! Mantan Densus 88 Pastikan Oknum Pelaku PETI Di HPT Garini Akan Diproses Hukum

PORTALBMR BOLTIM – Tindakan tegas Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan dengan melakukan Police Line …