Sudah Setahun..! Laporan Dugaan Korupsi DAS Milangodaa Mengendap di Kejari Kotamobagu

LSM RAKO Akan Melaporkan Penyidik Kejari Ke Jamwas Kejagung”

PORTALBMR  KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri Kotamobagu diduga tidak menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM RAKO) terkait proyek pembuatan Bangunan pengendali sendimen DAS Milangodaa tahun 2022 di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I, Provinsi Sulawesi Utara.

Berdasarkan surat dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dengan nomor: B-1472/P.1.15/Fd.1/04/2025, jelas menyebutkan, Kejati Sulut meneruskan untuk memproses lebih lanjut laporan tersebut kepada Kejari Kotamobagu.

Mantan Kasipidsus Kejari Kotamobagu, Chairul Firdaus Mokoginta, S.H., saat dikonfirmasi waktu itu membenarkan bahwa pihaknya telah menerima disposisi dari Kejati Sulut. “Surat dari Kejaksaan Tinggi Sulut sudah didisposisikan ke penyidik, dan perkembangan selanjutnya akan diinformasikan kepada pelapor,”

Namun sudah berselang setahun hingga saat ini perkembangan kasus tersebut tak kunjung jalan bahkan terkesan mengendap di meja penyidik prihal tersebut menjadi tanda tanya, ada apa dengan progress kasus ini, padahal pihak pelapor sudah di mintai keterangan

LSM RAKO berencana akang melaporkan kinerja penyidik Kejari kotamobagu kepada Jamwas Kejagung agar dapat mengevaluasi kinerja beberapa oknum jaksa yang menangani kasus tersebut.

Diketahui laporan yang dilayangkan LSM RAKO merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dengan tujuan tertentu (PDTT) atas proyek di BWS Sulawesi I pada tahun anggaran 2021–2022. Audit BPK menemukan sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan potensi kerugian keuangan negara miliaran rupiah.

Beberapa temuan penting BPK RI antara lain:

1.Kekurangan volume pada proyek pembangunan bangunan pengendali sendimen Daerah Aliran Sungai (DAS) Milangodaa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp142.103.255 serta kelebihan pembayaran sebesar Rp970.258.801.

2.Kehadiran tenaga ahli dalam pekerjaan jasa konsultan tidak sesuai kontrak, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp449.500.000. serta ditemukannya sewa kendaraan roda empat fiktif, yang memperparah indikasi penyimpangan.

LSM RAKO menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, mengingat proyek-proyek infrastruktur yang didanai dari anggaran negara harus memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, bukan menjadi ajang penyalahgunaan anggaran.

“Berdasarkan peraturan kejaksaan dan kode etik jaksa, jaksa wajib menindaklanjuti laporan masyarakat/ LSM  Jika diabaikan atau disalahgunakan, jaksa dapat dikenakan sanksi berupa teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Ini sidah menjadi temuan BPK-RI. Jika masih belum ada kejelasan, hal ini akan segera kami laporkan kepada Bidang Pengawasan Kejaksaan (Jamwas) atau Komisi Kejaksaan untuk memeriksa kelalaian jaksa tersebut. Dalam waktu dekat kami akan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) untuk mengetahui status laporan tersebut,” Ucap Rako.

Dengan kepemimpinan kepala kejaksaan Negeri Kotamobagu, kini Publik menanti keberanian Kejari Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul H.SH.MH yang baru dilantik dalam penegakan supremasi hukum dan  tidak tembang pilih.

“Dengan adanya kepimpinan baru, saya sampaikan selamat kepada bapak Tasjrifin Muljana Abdul H.SH.MH, sebagai Kejari Kotamobagu. Saya berharap, di kemimpinan bapak laporan yang sudah mengendap setahun bisa terang benderang atas temuan BPK RI,’ Pinta Rako.

Hingga berita ini di publish awak media masih terus berupaya meminta konfirmasi ke kepala Kejari Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul H.SH.MH.

Check Also

Tegas..!!! Mantan Densus 88 Pastikan Oknum Pelaku PETI Di HPT Garini Akan Diproses Hukum

PORTALBMR BOLTIM – Tindakan tegas Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan dengan melakukan Police Line …