PORTALBMR BOLMONG – Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas Adat Laskar Bogani Indonesia (LBI) resmi mendampingi warga desa Bakan dan pemilik lahan. Pendampingan tersebut untuk memastikan lahan mereka yang menjadi lokasi tambang manual tidak akan berkurang sejengkal pun dari ukuran dalam surat yang dimiliki warga.
Masyarakat Desa Bakan selama ini bergantung dilahan yang ada untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka, dengan melakukan pertambangan emas Manual.
Namun pada Senin, 5 Mei 2026 PT JRBM memutuskan mata rantai pencaharian mereka dengan melakukan pelaporan di polres Kotamobagu atas aktivitas tambang manual di lahan milik warga untuk ditertibkan, karena lahan warga itu berada di IUP PT JRBM. Atas laporan PT JRBM personil gabungan polres Kotamobagu melakukan penertiban.
Usai personil polres Kotamobagu melakukan penertiban dan turun dari lokasi, diduga oknum security PT JRBM melakukan Perusakan lobang dan membakar kemp milik Warga desa bakan. Akibatnya pihak PT JRBM kin sebagai i terlapor di polres Kotamobagu.
Selasa, 12 Mei 2026 pengurus DPP Ormas Adat Laskar Bogani Indonesia mendampingi warga desa Bakan untuk mengawasi pengukuran lahan, agar lahan mereka tidak berkurang sejengkal pun.
Menurut Wakili ketua DPP LBI Parindo Potabuga saat dilokasi mendampingi warga desa Bakan mengatakan, setelah berdialog dan menyimak keterangan dengan perwakilan PT JRBM terkait lahan yang dilapor ternyata bukan milik PT JRBM, tapi itu lahan milik warga.
“Dalam pertemuan hari ini kita mendapat jawaban, bahwa dengan bukti kepimilikan lahan yang sah atas nama jamaludin ismail. Setelh meyimak keterangan dari perwakilan Jrbm, ternyata kabur samua. Karena Pihak JRBM beli lahan hanya lewat calo (makelar),. Pun pihak JRBM melakukan pengukuran tidak melibatkan pemilik lahan lain untuk mengetahui batas-batas pmilik lahan yang berdampingan, darterungkap JRBM telah melakukan pegukuran secara sepihak, artinya bisa di kategorikan penyorobotan lahan milik warga pak jamaludin ismail,” ucap Parindo Potabuga.
Lanjutnya, kami berharap PT JRBM jangan mengganggu lahan warga yang menjadi sumber memenuhi kebutuhan keluarga mereka. Terlebih PT JRBM tidak memiliki bukti surat kepemilikan bahwa lahan Itu milik PT JRBM.
“Mestinya pastikan dulu hak kepemilikan baru melakukan pelaporan. Jika merasa lahan yang dimaksud milik perusahaan, silahkan menggugat secara perdata, jika benar putusan Itu memutuskan milik perusahaan, baru PT JRBM bisa melaporkan ada aktivitas dilahan perusahaan,” ujar Parindo.
Pun- Parindo menegaskan jika PT JRBM membuat warga desa Bakan menderita karena kehilangan pekerjaan, pasti akan berhadapan dengan gelombang yang lebih besar.
“Saat ini kami datang hanya untuk memastikan, jika PT JRBM terus menganggu aktivitas warga Desa Bakan, pasti akan berhadapan dengan Ormas Adat LBI dan Warga Desa Bakan dengan gelombang besar,” tegasnya.
Terkait laporan dan penindakan PETI Parindo meminta Polres Kotamobagu segera menindaklanjuti agar mengetahui siapa dalang pembakaran kamp dan Perusakan lobang warga.
“Kami juga kan mengawal laporan warga Bakan di polres Kotamobagu, ungkap siapa oknum pembakar dan Perusakan lobang. Selain itu, jika melakukan penertiban PETI harus merata dan menyeluruh, jangan hukum hanya tajam kebawah dan tumpul ke atas,” tambah Parindo Potabuga wakil ketua umum DPP Ormas Adat LBI.
Hingga berita ini di publish Terkait dugaan klaim lahan milik warga pihak PT JRBM masih dalam upaya konfirmasi, pun redaksi siap menerima pihak yang berkompeten memberikan tanggapan. (Ra).
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya