PORTALBMR BOLMONG – Ketua Divisi Intelijen dan Investigasi Ormas Prabowo Subianto Center (PSC) Sulawesi Utara, Rahmat Abo’ Mokoginta, mendesak Kejaksaan Negeri Kotamobagu agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Otam terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT PLN (Persero) UPT 3 Manado Tahun 2023 yang menyeret nama Sangadi Desa Otam, Idrus Mokodompit. Menurutnya, laporan masyarakat tersebut telah dimasukkan sejak 21 Maret 2025, namun hingga kini belum ada kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Mat Abo’ menjelaskan, salah satu poin utama dalam laporan masyarakat ialah dugaan keterlibatan Idrus Mokodompit sebagai pihak ketiga dalam pengadaan bibit vanili senilai Rp200 juta yang bersumber dari bantuan dana CSR PT PLN UPT 3 Manado dengan total keseluruhan 311 Juta. Mat Abo’ menilai keterlibatan kepala desa sebagai pihak ketiga dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Dalam Pasal 29 huruf f, g, dan i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ditegaskan bahwa kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri maupun pihak tertentu, serta melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, dugaan tersebut juga dinilai bertentangan dengan prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap proses pengadaan wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, akuntabel, serta bebas dari benturan kepentingan. PSC Sulut menilai, apabila kepala desa terlibat langsung sebagai pihak ketiga atau pelaksana pengadaan, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip independensi dan profesionalitas dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa.
Masyarakat Desa Otam juga melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2022 hingga 2024. Dugaan tersebut muncul setelah sejumlah warga mengaku tidak pernah menerima bantuan meskipun nama mereka tercantum dalam dokumen penerimaan bantuan desa. Jika terbukti, tindakan tersebut dapat mengarah pada dugaan pelanggaran administrasi pemerintahan maupun tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam KUHP. PSC Sulut menilai kondisi itu semakin memperkuat perlunya audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan serta administrasi Pemerintah Desa Otam.
Mat Abo’ menegaskan PSC Sulut akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga ada kepastian dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, profesional, dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan supremasi hukum. Selain proses pidana, PSC Sulut juga meminta Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melakukan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan Desa Otam, karena dugaan keterlibatan aparat desa dalam pengelolaan dana CSR secara langsung dinilai dapat mencederai kepercayaan publik serta merusak integritas pemerintahan desa apabila tidak segera ditindaklanjuti secara serius.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya