Pemerhati Hukum Sulut Supriadi Pangelu S.H. M.H Sorot Insiden Maut Dilokasi Proyek CV Dua Putra

PORTALBMR KOTAMOBAGU  – Kecelakaan maut di jalan Zakaria Imban, Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan yang mengakibatkan dua warga meninggal dunia mendapat perhatian dar iSupriyadi Pangellu, SH., M.H pemerhati hukum Sulawesi Utara.

CV Dua Putra sebagai pelaksana pekerjaan jalan hotmix disebut bertanggung jawab atas kejadian insiden maut tepat dilokasi pekerjaan jalan hotmix.

Supriyadi Pangellu, SH., M.H menjelaskan Kontraktor Pelaksana: Bertanggung jawab utama, karena wajib menjaga keamanan lokasi kerja, memasang rambu peringatan, penghalang, pencahayaan, dan pengatur lalu lintas sementara. Jika langkah ini tidak dilakukan atau kurang, berarti ada kelalaian.

Atas peristiwa yang sudah mengakibatkan kematian dan dalam pemeriksaan. Penyelenggara Jalan/Pemilik Proyek: Instansi pemerintah atau badan yang memberi tugas juga bisa dimintai tanggung jawab jika lalai dalam pengawasan.

Menyangkut tanggung jawab yang melekat pun di ungkap sampai ke subkontraktor: Jika ada pihak lain yang diserahi pekerjaan, tanggung jawab tetap ada pada kontraktor utama, tidak bisa dialihkan sepenuhnya.

“UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 24 & 273: Wajib memasang rambu/peringatan; jika menyebabkan kematian → ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp120 juta,” Ucapnya kepada media. Kamis, 21 Mei 2026.

Peraturan lain telah diatur dalam UU No.2 Tahun 2022 tentang Jalan: Mengatur kewajiban keamanan dan keselamatan dalam pekerjaan jalan. Begitupula KUHP / BNS: Jika ada unsur kelalaian berat yang mengakibatkan kematian, bisa dikenakan pasal tentang pembunuhan karena kelalaian.

Semua peraturan ini menjadi kewajiban dalam pelaksanaan, karena UU Jasa Konstruksi Kontraktor wajib memenuhi standar keselamatan, jika gagal bertanggung jawab secara perdata & pidana. Nilai denda kategori V: maksimal Rp 500.000.000.

“Setiap pekerjaan yang menimbulkan peristiwa akan ada unsur yang tidak dipenuhi, baik kelalaian kontraktor (tidak pasang rambu, penghalang, pengatur lalu lintas, tidak aman) ini bisa langsung menyebabkan kematian.,” Ucapnya.

Peristiwa maut ini sedang dalam proses penanganan Kasat Lantas Polres Kotamobagu AKP Luster Simanjuntak.

“Untuk keadilan hukum dan terselenggaranya kegiatan berbasis peraturan yang wajib dipatuhi, saya akan terus memantau perkembangan dan penangangan kasus ini,” Ujar Pemerhati hukum Sulawesi Utara Supriyadi Pangellu, SH., M.H.

Check Also

Kawal Tragedi Maut Aktivis 98 Menyurat Ke Kapolri, DPR-RI Komisi III, Divisi Propam Mabes Polri dan Ombudsman RI

PORTALBMR, KOTAMOBAGU – Peduli jaminan serta kepastian hak 9 keluarga Korban meninggal dan lainnya masih …