Oknum Cukong Diduga Berupaya Bebaskan 15 Pelaku Penembakan Di lokasi PETI Ratatotok

PORTALBMR MITRA – Dugaan kasus penembakan hingga mengakibatkan 3 korban meninggal dunia di tambang emas ilegal kecamatan Ratatotok, kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut), masuk babak baru.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Mitra AKP Lutfi Arinugraha Pratama mengatakan sudah ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Sampai hari ini sudah ada 15 tersangka yang kita tahan,” ujarnya, Senin 12 Januari 2026.

“11 tersangka ditahan di Polda Sulut, empat lainnya ditahan di Polres Mitra,” tegasnya di beberapa media.

Informasi yang diperoleh redaksi. untuk melindungi para oknum pelaku penembakan, diduga oknum cukong berupaya membebaskan pelaku dari jeratan hukum dengan modus surat perdamaian.

Diduga oknum cukong melalui perantara AS alias AHEM telah melakukan pertemuan dengan para keluarga korban, dalam pertemuan AS alias AHEM menyerahkan surat kepada pihak keluarga korban untuk disepakati.

Keluarga korban menilai dalam isi surat ada poin-poin meringankan para tersangka, dengan perasaan yang masih berkabung, Sontak Keluarga korban pun berang dengan kesepakatan draf perdamaian yang di sodorkan AS alias AHEM.

Menurut keluarga korban penembakan, jika ingin melakukan pertemuan harus dengan hati bersih.

Berikut draf kesepakatan perdamaian: Selasa tanggal 28 April 2026, dalam proses Perdamaian sehubungan dengan dugaan Perkara Pidana dengan Laporan Polis Nomor LP/B/80/XII/2025/SPKT/Sek-RTTK/Res-Mitra/Polda-Sulut, tanggal 21 Desember 2025 maka dengan ini kami;

Dengan ini kami para pihak setuju dan sepakat untuk membuat kesepakatan perdamaian dan telah menyepakati hal-hal tersebut sebagaimana dibawah ini dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1

1. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat dan setuju sebagaimana Pihak Pertama dan Pihak Kedua adalah PARA PERWAKILAN YANG SAH dari masing-masing Pihak

2. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat dan setuju akan menjunjung tinggi Proses Perdamaian dengan secara kekeluargaan:

PASAL 2

1. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat dan setuju bahwa proses perdamaian ini bertujuan untuk memulihkan hubungan antara Tersangka, Korban, keluarga masing-masing dan atau kelompok masyarakat;

2. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat dan setuju saling memaafkan dengan Ikhlas;

PASAL 3

1. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat dan setuju terhadap dalam kesepakatan perdamaian ini, Pihak Pertama akan memberikan Kompensasi Uang Sejumlah 400 Juta Rupiah Kepada Pihak Kedua, masing-masing 4 Keluarga Korban dengan 3 orang korban meninggal dan 1 orang korban luka Santunan kepada korban.

2. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat dan setuju sehubungan dengan dugaan tindak pidana ini atau pertikaian yang terjadi antara kedua kelompok sebagaimana dimaksud maka Pihak Kedua (Pihak Korban) tidak akan menuntut hukuman berat kepada para tersangka dikarenakan persoalan ini sudah di selesaikan dengan proses perdamaian yang di lakukan secara kekeluargaan dan terhadap proses pemeriksaan, tuntutan sampai pada putusan di Pengadilan akan mempercayakan sepenuhnya pada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis hakim Yang memeriksa perkara ini untuk itu keluarga dan atau kerabat Pihak Kedua tidak akan hadir selama proses persidangan berlangsung

3. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat dan setuju akan menjaga keamanan dan ketertiban selama proses peradilan dan menjamin kepada masing-masing pihak keluarga dan kerabat untuk tidak membuat kegaduhan selama proses peradilan berlangsung

Bahwa dengan disepakatinya Kesepakatan ini, maka jika suatu saat terdapat salah satu pihak yang melanggar Kesepakatan ini, maka Pihak yang melanggar Kesepakatan ini bersedia menerima konsekuensi apapun akibat perbuatannya sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku baik secara hukum perdata maupun hukum pidana;

Bahwa Surat Kesepakatan ini dibuat atas kesepakatan antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tidak dalam keadaan terpaksa maupun intervensi dari pihak manapun.

Selanjutnya kami mohon kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim Perkara a quo, agar menuangkan Kesepakatan Perdamaian ini dalam Pemeriksaan, Tuntutan dan Putusan di Pengadilan Negeri setempat.

Demikian Kesepakatan Perdamaian ini dibuat diatas kertas bermaterai cukup dan dibuat dalam rangkap dua, yang masing masing memiliki kekuatan hukum yang sama.

Sontak, melihat surat kesepakatan Pihak keluarga menolak dengan tegas surat draf kesepakatan perdamaian.

Hingga berita ini di publish pihak AS alias AHEM masih terus dalam upaya konfirmasi.

Check Also

Tegas..!!! Mantan Densus 88 Pastikan Oknum Pelaku PETI Di HPT Garini Akan Diproses Hukum

PORTALBMR BOLTIM – Tindakan tegas Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan dengan melakukan Police Line …