PORTALBMR HUKRIM – Terkait dua orang pekerja tambang emas yang meninggal dunia di lokasi pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga milik AGP alias Gafur, kecamatan Tanoyan, kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) jadi perbincangan publik.
Atas peristiwa tersebut, Kapolsek Lolayan AKP Johan Atang mendapat sorotan dari ormas adat Laskar Bogani Indonesia (LBI),
kepada media AKP Johan Atang menjawab konfirmasi WhatsApp media menyampaikan pesan, masalah kematian dua (2) warga pekerja tambang pihaknya sudah tangani dengan benar dan maksimal.
Selama ini untuk kasus pertambangan/ masalah minerba ditangani sat Reskrim /unit tipiter polres dan kami di beri petunjuk menangani kelalaian sehingga menyebabkan orang/pekerja meningal.
“Sebagai kapolsek sejak awal saya sudah maksimal dan tegas menangani tanpa pandang buluh,” balas WhatsApp Kapolsek Lolayan AKP Johan Atang.
Dijelaskan, adapun langkah-langkah yang diambil ketika ada kejadian AKP Johan Atang pimpin lansung untuk anggota, mendatangi TKP, oleh TKP, melakukan pemasangan police line, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, buatkan permintaan pemeriksaan VER Mayat..dan pemalakan otopsi mayat serta kordinasi reskrim dan unit tipiter reskrim.
“Saksi-saksi semuanya sudah kami lakukan pemeriksaan dan dalami, saat penanganan kami, pihak keluarga korban menolak untuk mayat di otopsi, pihak keluarga korban tidak datang melapor, mereka belum bersedia diperiksa dan diambil keterangan, mereka menyepakati kesepakatan yang intinya, ditandatangani oleh keluarga korban dan mengetahui sangadi bahwa mereka tidak keberatan lagi,” ujar Kapolsek. “Kasus akan kami gelar bersama polres,” tambahnya.
Disinggung menyangkut fakta ada kejadian dilokasi PETI, AKP Johan Atang menjawab “Kita akan berkordinasi dengan polres dan pihak terkait tentang regulasi aturan serta penindakan,”tulis Kapolsek Lolayan AKP Johan Atang.
Terkait penerapan hukum akan berkordinasi dengan polres yang disampaikan Kapolsek Lolayan AKP Johan Atang, ketua umum ormas adat Laskar Bogani Indonesia (LBI) menilai Kapolsek Lolayan setengah hati dalam menerapkan hukum kepada AGP alias Gafur diduga sebagai pemilik lahan PETI maut yang mengakibatkan dua pekerja meninggal dunia (almarhum) Romi Damopolii, (35) Roma Damopolii, (29), keduanya beralamat Desa Bintau, kecamatan Pasi Barat, Kabupaten Bolmong.
Sebagai Kapolsek sudah pasti tau dan paham dengan peraturan dasar hukum pertambangan emas tanpa izin.
“Itu adalah fakta hukum ada dua orang meninggal dan kejadiannya dilokasi pertambangan emas tanpa izin, AGP alias Gafur wajib ditahan sesuai UU minerba,” ucap Dolfi Paat.
Menyangkut perdamaian atau tidak ada pihak yang keberatan dalam hukum, ada kasus yang tidak menghilangkan pidana. Dalam hukum pidana, perdamaian antara pelaku (pemilik PETI/kawan) dan keluarga korban meninggal dunia tidak menghapus tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) maupun tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian.
Ketua umum ormas Laskar Bogani Indonesia (LBI) yang telah lama menyelesaikan studi hukum menjelaskan, Perdamaian hanyalah bentuk pertanggungjawaban perdata (ganti rugi) atau upaya meringankan hukuman saat di pengadilan, namun proses hukum pidana tetap berjalan.
“AGP alias Gafur mestinya sudah ditahan sesuai dengan UU minerba pasal 158. Bukan bebas dan terkesan “Sakti”,” beber Dolfi Paat.
Sangat jelas, Dasar Hukum Pidana PETI (Mati di Lokasi) Aktivitas tambang ilegal merupakan tindak pidana murni, bukan delik aduan.
Pelaku dapat dijerat dengan UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU No. 4/2009 tentang Minerba) Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (PETI) dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Kemudian Pasal 359 KUHP (Kelalaian yang Menyebabkan Kematian): Jika ada orang lain yang meninggal akibat kelalaian di lokasi tambang, pengelola/pemilik PETI dapat dijerat pasal ini dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
“Perdamaian Tidak Menghapus Tindak Pidana Proses Hukum Tetap Jalan: Polisi tetap wajib melanjutkan penyidikan dan penuntutan meskipun keluarga korban sudah menerima bentuk uang damai atau tidak keberatan.
Bukan Alasan Pemaaf: Dalam kasus kecelakaan kerja di lokasi ilegal, perdamaian tidak menghilangkan unsur pidana “kegiatan ilegal” itu sendiri,” Tegas Ketua Umum Ormas LBI Dolfi Paat.
Pun menyangkut Restorative Justice dikatakan terbatas, Tidak semua kasus PETI bisa diselesaikan dengan Restorative Justice Kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa atau merusak lingkungan luas cenderung terus diproses. Tambahnya
Diketahui, Senin, 20 April 2026 Dua orang tewas meninggal dunia sedang bekerja di lobang tambang ilegal diduga milik AGP alias Gafur.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya