PORTALBMR KOTAMOBAGU – Empati dan rasa kemanusiaan nampak hilang oleh pemilik CV Dua Putra sebagai pelaksana pekerjaan pemenang tender jalan hotmix di jalan Zakaria Imban, Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Pekerjaan yang nampak kurang pengawasan dan mengancam keselamatan pengguna jalan, hingga berujung kecelakaan maut. Satu pengendara bermotor dengan yang berboncengan tewas di tempat pekerjaan jalan hotmix yang dikerjakan oleh CV Dua Putra.
Diduga akibat ketinggian pinggiran jalan hotmx membuat pengendara hilang kendali dan mengakibatkan kecelakaan tunggal menyebabkan dua warga tewas.
Namun yang mencengangkan, informasi yang diperoleh media, pemilik CV dan pengawas lapangan tidak pernah melayat ke rumah duka atau ikut berbagai duka atas peristiwa naas tersebut.
Rabu, 20 Mei 2026 Kasat lantas AKP Luster Simanjuntak saat meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama penyidik. di TKP AKP Luster Simanjuntak kepada pengawas pekerjaan jalan Hotmix menanyakan kesiapan – kesiapan pekerjaan termasuk tanda larangan yang menjelaskan jalur jalan belum bisa dilewati dan tanda peringatan lainnya.
“Saat kejadian kami langsung ke TKP dan mengamankan areal, selanjutnya memanggil pemilik CV dan pengawas, selain mendalami kami juga menanyakan SOP (Standar Operasional Prosedur) kerja. Namun Setelah kami cek di lapangan sebagian tidak ada,”ucap Kasat lantas AKP Luster Simanjuntak
Kepada pengawas saat di TKP AKP Luster Simanjuntak sempat nampak kesal, menurutnya, adanya insiden ini pihaknya baru mengetahui ada proyek pekerjaan jalan hotmix di jalan Zakaria Imban, Desa Poyowa Kecil.
“Mestinya kalian Itu menyampaikan kepada kami bahwa ada pekerjaan jalan, jika kalian memberitahukan pasti kami akan membantu untuk menganalisa jalan mana yang di tutup dan mana yang harus di awasi dalam rangka pekerjaan. Bahkan, ada jam tertentu yang akan kami atur, karena jalur ini jalur sibuk/padat, banyak anak sekolah melewati jalur, ini juga jalur ke pasar poyowa. Kalau tidak ada kejadian kami tau ada pekerjaan jalan di jalan ini,” ucap kesal kasat lantas AKP Luster Simanjuntak.
Selain itu, dihadapan pengawas dan media Kasat juga menyeroti tidak adanya personil yang mengatur jalan saat pekerjaan dikerjakan, kurangnya lampu penerangan malam (untuk menerangi ada pekerjaan), alat -alat berat hanya ditempatkan di pinggir jalan kiri dan kanan tanpa ada penanda, membuat kasat berang.
Pun- Kasat lantas bersama penyidik terfokus antara jalan lama yang belum di hotmix dan jalan yang sudah di hotmix. Ada jarak dan ketinggian hingga membuat penyebab kecelakaan.
“Korban itu awalnya dari jalan lama mereka menggunakan sepeda motor dan berboncengan, dari jalan lama kemudian naik berpindah ke jalan baru yang sudah di hotmix. (sambil menunjuk) Ini kan ada jarak ketinggian nya., nah inilah penyebabnya korban jatuh. Jadi begitu dia pindah jalan dan naik ke jalan yang sudah hotmix korban hilang keseimbangan oleng dan jatuh,” ucap Kasat lantas sambil menunjuk ketebalan batas jalan hotmix dan jalan yang belum di hotmix.
Diketahui, Kelalaian perusahaan dalam proyek pekerjaan jalan yang mengakibatkan pengendara meninggal dunia dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata. Perusahaan dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP atas kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 273 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta digugat ganti rugi secara perdata.
Pertanggungjawaban hukum yang melekat pada pihak perusahaan meliputi:
1. Pertanggungjawaban Pidana Pihak Penyelenggara/Penanggung Jawab Jalan: Berdasarkan Pasal 273 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penyelenggara jalan yang lalai dan menyebabkan korban meninggal dunia dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 120.000.000,00.
Pasal Kelalaian Umum: Jika pihak pekerja atau pelaksana proyek terbukti lalai hingga menyebabkan nyawa melayang, mereka juga dapat didakwa menggunakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.
Pemilik CV Dua Putra Sabar Sihombing saat dihubungi media melalui WhatsApp nampak masih memanggil. Hingga berita ini di publish belum memberikan keterangan.
Kamis, 21 Mei 2026 Ketidak pedulian CV Dua Putra terhadap keluarga dua korban mendapat perhatian dari pengacara yang ada di sulut. Dalam waktu dekat kami akan berkunjung ke keluarga korban untuk melakukan pendampingan hukum.
“Keadilan harus di tegakkan melalui hukum, semua sudah di atur, dugaan ada kelalaian dalam pekerjaan hingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Tim kami akan melakukan pendampingan hukum kepada keluarga korban untuk mengungkap kebenaran dan SOP pekerjaan, termasuk pengawas apa sudah ada sertifikasi, termasuk legalitas pembawa alat berat,” ucap singkat salah satu pengacara handal yang ada di sulut kepada media.
Hingga berita ini di publish CV Dua Putra saat dihubungi media belum memberikan keterangan.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya
