Bupati Bolmong Belum Menindak Lanjuti Rekomendasi DPRD, Sangadi: Saya Tinggal Menunggu Keputusan

PORTALBMR BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Rekomendasi Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 2 Maret 2026, secara resmi meminta Bupati Bolaang Mongondow untuk segera mengambil langkah pemberhentian sementara terhadap Sangadi Desa Otam, Idrus Mokodompit. Permintaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan tugas, fungsi, dan wewenang yang saat ini tengah berproses di Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Rekomendasi itu lahir melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan lembaga legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah dan pemerintahan desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Permintaan pemberhentian sementara tersebut dinilai memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 26 ayat (4), kepala desa diwajibkan menjalankan prinsip pemerintahan yang profesional, akuntabel, transparan, efektif, efisien, bersih, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, Pasal 28 secara tegas melarang kepala desa melakukan penyalahgunaan wewenang, merugikan kepentingan umum, melakukan tindakan diskriminatif, maupun melakukan perbuatan yang dapat merugikan masyarakat dan keuangan negara.

Ketentuan tersebut kembali dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi terbaru itu menekankan pentingnya integritas, transparansi, tanggung jawab, dan etika jabatan bagi setiap kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Kepala desa juga diwajibkan menjaga kepercayaan masyarakat serta dilarang menggunakan kewenangan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu yang berpotensi mengganggu pelayanan publik dan stabilitas pemerintahan desa.

Selain itu, mekanisme pemberhentian sementara kepala desa juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa kepala desa dapat diberhentikan sementara oleh bupati atau wali kota apabila sedang menjalani proses hukum atau diduga melakukan pelanggaran yang berpotensi menghambat penyelenggaraan pemerintahan desa. Langkah administratif tersebut dinilai penting demi menjaga objektivitas proses hukum, stabilitas pelayanan publik, serta mencegah potensi penyalahgunaan jabatan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Di tengah bergulirnya proses hukum tersebut, muncul pula sejumlah temuan terbaru terkait pengelolaan program bantuan dan dana desa di Desa Otam. Salah satunya menyangkut penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2022 hingga 2024 yang diduga terjadi pemalsuan tanda tangan penerima bantuan. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang mempertanyakan keabsahan dokumen penerimaan bantuan serta dugaan adanya nama penerima yang tidak pernah menerima bantuan secara langsung.

Tidak hanya itu, persoalan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Tahun 2023 juga kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi yang telah dilaporkan sebelumnya pada 21 Maret 2025, terdapat pengakuan dari salah satu warga yang namanya tercantum dalam daftar penerima bantuan CSR, namun mengaku tidak pernah menerima bantuan sebagaimana tercatat dalam dokumen. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat karena dinilai berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana sosial di desa.

Ketua Divisi Investigasi PSC Sulut, Mat Abo’, menegaskan bahwa rekomendasi DPRD tersebut seharusnya segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow demi menjaga marwah pemerintahan dan supremasi hukum. Menurutnya, pemberhentian sementara bukanlah bentuk penghukuman ataupun vonis bersalah, melainkan langkah administratif yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan guna memastikan proses hukum berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

PSC Sulut juga mengingatkan bahwa apabila rekomendasi DPRD tersebut tidak segera ditindaklanjuti, maka hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah serta mengganggu stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa. Karena itu, PSC Sulut berharap Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dapat segera mengambil langkah tegas dan bijaksana sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga wibawa pemerintahan, kepastian hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow maupun Sangadi Otam belum memberikan keterangan resmi terkait rekomendasi DPRD tersebut.

Sangadi Desa Otam, Idrus Mokodompit saat dihubungi media menyampaikan semua tinggal menunggu keputusan.

“Apapun yang akan dilakukan sesuai mekanisme, saya tinggal menunggu keputusan dari pemerintah kabupaten Bolmong,” ucap Idrus Mokodompit

 

Check Also

Kawal Tragedi Maut Aktivis 98 Menyurat Ke Kapolri, DPR-RI Komisi III, Divisi Propam Mabes Polri dan Ombudsman RI

PORTALBMR, KOTAMOBAGU – Peduli jaminan serta kepastian hak 9 keluarga Korban meninggal dan lainnya masih …