“Bos” Tambang Ilegal Terancam 2 Tahun 8 Bulan, Hakim Putuskan Gusri 4 Bulan Penjara

PORTALBMR HUKRIM – Perkara Al alias Gusri telah disidangkan oleh pengadilan negeri kotamobagu.

Sebelumnya. Senin, 24 November 2025 Al alias Gusri setelah diperiksa sebagai terlapor, status Gusri resmi dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat GL dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, atau lebih berat apabila terbukti mengakibatkan luka serius.

Setelah melalui proses sidang Al alias Gusri dijatuhi Putusan 4 bulan penjara. Putusan terhadap Agusri Lewan alias Gusri dalam kasus penganiayaan memicu kekecewaan mendalam dari korban, Siswanto “Wanto” Bingkilon. Ia menilai vonis tersebut jauh dari rasa keadilan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu sebelumnya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 351 KUHP. Namun, ringanannya hukuman yang dijatuhkan menjadi sorotan.

Vonis ini tetap menggunakan KUHP lama, mengingat peristiwa terjadi pada November 2025, sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 berlaku efektif.

Wanto secara tegas mengungkapkan kekecewaannya. Ia merasa putusan hakim tidak sebanding dengan penderitaan yang dialaminya.

“Saya sangat kecewa. Ini tidak adil. Saya yang mengalami luka, harus dirawat, bahkan kehilangan waktu untuk bekerja, tapi hukumannya hanya 4 bulan,” tegas Wanto dengan nada emosi.

Lebih jauh, ia menilai kondisi saat ini justru semakin melukai rasa keadilannya. Pasalnya, terdakwa tidak lagi ditahan di rumah tahanan.

“Kalau melihat putusan ini, pelaku seperti sudah bebas. Tidak ditahan di rutan, hanya tahanan kota. Ini yang membuat saya semakin merasa tidak adil,” ujarnya

Menurutnya, hukuman tersebut tidak memberikan efek jera dan tidak mencerminkan dampak nyata yang ia rasakan sebagai korban. Wanto pun menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk upaya banding, demi mendapatkan putusan yang lebih adil.

Humas PN Kotamobagu, M. Burhanuddin, menjelaskan bahwa masa penahanan terdakwa tetap diperhitungkan dalam putusan.

“Dengan ketetapan bahwa yang bersangkutan tetap berada dalam status tahanan,” ujarnya.

Namun, dalam praktiknya, Gusri Lewan tidak menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan), melainkan berstatus tahanan kota. Pengalihan ini diberikan atas permohonan terdakwa dan penasihat hukumnya dengan alasan kesehatan.“Meskipun tidak di rutan, yang bersangkutan tidak boleh keluar dari wilayah yang ditentukan, tidak boleh menghilangkan barang bukti, dan wajib memenuhi panggilan,” tegas Burhanuddin.

Barang bukti berupa pecahan botol dimusnahkan, sementara rekaman video tetap menjadi bagian dari berkas perkara. Terdakwa juga dibebani biaya perkara Rp3.000.

Putusan ini sendiri belum berkekuatan hukum tetap. Para pihak diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado. (*)

Check Also

Kembali terjadi..!!! Tambang Ilegal Tanoyan Tewaskan Dua Orang Pekerja

PORTALBMR HUKRIM – Pertambangan Emas Tanpa Izin  di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang …