PORTALBMR BOLTIM – Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang yang bergerak di sektor pertambangan emas, berlokasi di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara terbilang nekat
Meski belum menyelesaikan RKAB periode triwulan IV tahun 2025, demi pundi-pundi KUD Nomontang berani mengeluarkan izin aktivitas pertambangan kepada penambang.
Parahnya lagi, RKAB periode triwulan IV belum ada, namun sejak bulan Januari hingga februari tahun 2026 di wilayah KUD Nomontang terus melakukan aktivitas pertambangan tanpa ada RKAB.
Akibat pembangkangan kewajiban, KUD Nomontang mendapat teguran keras dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Nomor 3.E/MB.07/DBT/2025 Tanggal 21 Desember 2025.
Berdasarkan hasil pemantauan kementerian ESDM sampai tanggal 31 Januari 2026, koperasi Nomontang belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan berkala konservasi periode triwulan IV tahun 2025.
Aktivitas lingkungan Sulut menilai KUD Nomontang sebagai pemegang IUP telah mengangkangi kewajiban secara berkala kepada kementerian ESDM.. Parahnya lagi, hingga kini KUD Nomontang terus melakukan aktivitas pertambangan tanpa adanya RKAB.
“Saya meminta Polda Sulut menginstruksikan Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan untuk segera menghentikan aktivitas KUD Nomontang dan memanggil pengurus KUD Nomontang. Karena ini adalah bentuk pelanggaran terhadap negara.. Para penambang tidak dijamin, karna KUD Nomontang belum menyampaikan RKAB,” Pinta Aktivitas lingkungan Sulut.
Lanjutnya, saya menilai KUD Nomontang diketahui ada perizinan sehingga bisa melakukan apa saja meski tidak ada RKAB, ini sama saja KUD Nomontang Kibulin Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie. dan tak perlu takut dengan penegakan hukum.
“Ini baru kena batunya, belum ada pelaporan RKAB periode triwulan IV 2025, dan sangat berani melakukan aktivitas hingga bulan februari tahun 2026. Saya meminta Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie turunkan tim bersama Polres Boltim untuk mengsterikan wilayah KUD Nomontang dari praktek yang tidak sesuai regulasi dan memenuhi kewajiban KUD Nomontang di kementerian. Selain itu, menindak tegas jika terdapat keputusan aktifitas Pertambangan KUD Nomontang yang diduga melanggar hukum,” Pinta aktivitas lingkungan Sulut
Berikut kewajiban penyampaian laporan berkala konservasi mineral dan batubara KUD Nomontang
1. Sesuai Pasal 18 ayat (1) huruf a Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang diantaranya laporan konservasi;
2. Sesuai Pasal 21 Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa Laporan Berkala oleh pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang IUJP, pemegang SIPB, pemegang IPR, dan pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan wajib disampaikan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat. tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya setelah berakhirnya setiap triwulan,
3. Sesuai Pasal 25 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 bahwa Pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang IPR, pemegang SIPB, pemegang IUJP, atau pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan yang diantaranya penyampaian laporan berkala konservasi dikenakan sanksi.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya
