Praperadilan Ditolak PN Kotamobagu Lang Hartoyo Terancam Dipenjara

PortalBMR KOTAMOBAGU – Terkait penetapan tersangka kepada Lang Hartoyo telah sesuai pasal 167 ayat 1 KUHP. Lang Hartoyo ditetapkan tersangka tentang kasus penyerobotan tanah oleh polres Kotamobagu telah sesuai dengan prosedur mekanisme yang diatur dalam KUHP.

Penetapan tersangka ini membuat Lang Hartoyo tidak merasa puas, Singga Lang Hartoyo mempraperadilan polres Kotamobagu di Pengadilan Negeri kotamobagu.

Upaya tersangka Lang Hartoyo melalui pengacaranya untuk mempraperadilan polres Kotamobagu terkait penetapan tersangka kepada dirinya gugur alias ditolak oleh hakim prapradilan. Senin, 14 April 2025 di pengadilan negeri Kotamobagu.

Atas ditolaknya praperadilan penetapan tersangka oleh hakim pengadilan negeri Kotamobagu. Kasus penyerobotan tanah milik Vivintio yang dilakukan oleh tersangka Lang Hartoyo terus berlanjut.

Kasat Reskrim polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik melalui Kanit Reskrim Ipda Irwan Pakaya mengatakan Kasus penyerobotan tanah yang melibatkan Lang Hartoyo terus berlanjut.

“gugatan Lang Hartoyo dengan  mempraperadilan polres Kotamobagu telah  gugur di pengadilan negeri Kotamobagu alias ditolak pada hari Senin kemarin. Setelah ditolak oleh PN kotamobagu gugatannya, saat ini saya akan melakukan pemanggilan kedua kepada tersangka Lang Hartoyo untuk pemeriksaan lanjut kasus penyerobotan tanah. saya akan panggil kembali Lang Hartoyo untuk perampungkan berkas,” ucap Kanit Reskrim Ipda Irwan Pakaya. Kamis,17 April 2025 diruang kerjanya.

Foto: Robby Manery Korwil Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK)

Saat yang sama Robby Manery Kordinator (Korwil) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Bolaang Mongondow (BMR) mengapresiasi kinerja penyidik polres Kotamobagu. Digugurkan atau ditolak prapradilan Lang Hartoyo di pengadilan negeri kotamobagu, menandakan kinerja penyidik telah sesuai prosedur.

“Saya mengapresiasi kinerja penyidik, karna terbukti, gugatan praperadilan Lang Hartoyo di tolak oleh pengadilan negeri kotamobagu. Untuk perbuatan Lang Hartoyo sebagai terlapor penyerobot tanah orang diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya akan mengawasi berjalannya Kasus ini. Yang bersangkutan harus diproses hukum sesuai perbuatannya,” tegas Robby Manery.

Diketahui, lahan milik Vivintio yang biasa disapa ci ping yang terletak di Mongkonai Barat, kelurahan Kotamobagu barat, Kecamatan Kota kotamobagu Barat diserobot oleh tersangka Lang Hartoyo, dengan cara, mendirikan pagar beton untuk melindungi bangunan gudang miliknya. Atas kejadian tersebut, Vivintio resmi melaporkan Lang Hartoyo di polres Kotamobagu.

Check Also

Ko Alvin “SAKTI” ,! Bupati Dan Polres Bolsel Takut Menindak Aktivitas PETI Di Tolondadu

Firdaus:  “Jika oknum warga China ini tidak diketahui oleh imigrasi dan bekerja di tempat ilegal, …