PortalBMR HUKRIM – Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto melalui kasat Reskrim AKP Agus Sumandik seriusi Kasus penimbunan gas LPG 3 Kg, yang berhasil diungkap Polres Kotamobagu.
kasus yang sering meresahkan masyarakat ini terus dipacu. Rabu, 19 Maret 2025 Kasat reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik menjelaskan, proses kasus LPG yang melibatkan oknum HD alias Ris sudah rampung.
“Iya, berkas perkara kasus penimbunan gas LPG 3 Kg, saat ini sudah rampung dan dalam proses tahap satu,” ujar Agus Sumandik.

Pun – ia jelaskan, kasus ini sudah menjadi perhatian serius Polres Kotamobagu karena sudah meresahkan masyarakat.
“Berkas perkara dengan tersangka inisial HD akan kita limpahkan ke kejaksaan,” tuturnya.
Diketahui, puluhan Gas Elpiji tersebut didapatkan oleh HD alias Ris dari Wilayah Amurang Kabupaten Minahasa Selatan dengan harga 1 tabung gas LPG 3 kg Rp.20 ribu rupiah, kemudian akan dijualnya kembali seharga Rp.30 ribu rupiah.
Sementara, para pelaku yang sengaja menimbun Gas Elpiji tanpa mengantongi izin sebagai Pangkalan resmi dapat dikenakan hukuman pidana sebagaimana yang tertuang dalam: Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 53 ayat (1) Undang-Undang ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penimbunan gas Elpiji tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000.
Selain itu,, diatur dalam Peraturan pemerintah No 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi pasal 24 Peraturan ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penimbunan gas Elpiji, yang tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan hidup dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000.
Juga Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 26 Tahun 2013 tentang Penimbunan Gas Elpiji pasal 17, Peraturan ini menyatakan bahwa, setiap orang yang melakukan penimbunan gas Elpiji yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.