Beredar Issu Pasien harus titip ponsel, Feiby: Pasien Umum Dan BPJS di RSUD Kotamobagu Tidak Wajib Menitip Barang Jaminan

PortalBMR KOTAMOBAGU – Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu meluruskan adanya informasi yang beredar bahwa, “pasien BPJS di RSUD Kotamobagu harus titip ponsel untuk tebus obat”.

 

Direktur RSUD Koramobagu melalui kabag humas RSUD Feiby Simbuang, SKM menyampaikan hal tersevut tidak benar. Dijelaskan,. pasien BPJS kelas 1,2,3 atau-pun pasien umum tidak ada perbedaan dalam pelayanan kesehatan di RSUD Kotamobagu Semua pasien akan diberikan Hak yang sama, termasuk pelayanan obat.

 

Lanjutnya, dalam pelayanan obat di RSUD Kota kotamobagu, obat yg diberikan sesuai dengan Formularium Rumah yang sinkron dengan formularium nasional nomor : HK.01.07/menkes/1818/2024.

 

“Adanya isu  tentang pasien  harus memberikan jaminan untuk menebus obat itu tidak benar, karena baik RSUD maupun dari Pihak apotek pelengkap tidak mengeluarkan kebijakan untuk meminta jaminan dalam bentuk apapun kepada keluarga pasien,” ucap kabag humas.

 

Terkait dengan penitipan Hp lanjutnya, setelah dikonfirmasi kepada petugas apotek pelengkap dan keluarga pasien melalui via telepon, bahwa jaminan HP tersebut merupakan inisiatif dari keluarga ( gunawan). Tambahnya.

 

Pun – hingga kesalapahaman di jelaskan. Dimana, yang menyebabkan sampai hal diatas terjadi adalah : obat yang butuhkan pada saat itu  Di RSUD kota kotamobagu masih proses pemesanan ( terjadi keterlambatan pengiriman hari libur) ,dan untuk menutupi kekosongan tersebut di ambil diapotik pelangkap ( sesuai PKS RSUD dan Kimia Farma).

 

Kejadian yang terjadi pada tanggal 02 januari 2025 setelah dikonfirmasi ke petugas yang berdinas malam di apotik pelengkap. Petugas saat itu sudah mengedukasi ke bapak gunawan bahwa, obat bisa di ambil nanti kwitansi tagihan akan di bayar pihak RS langsung Ke apotek. Akan tetapi bapak salah paham, dikarenakan, sebelum melayani bapak gunawan ada 1 pasien umum yabg di layani  pihak Apotik dengan obat yang sama dengan membayar tunai. Ucapnya.

Feiby Simbuang, SKM Kabag Humas RSUD KK juga menjelaskan bentuk – bentuk kerjasama antar RSUD dengan apotek pelengkap, dimana apotek pelengkap mem backup stok obat ketika terjadi kekosongan obat di rumah sakit.

Selain itu, untuk alur pelayanan obat di rumah sakit sesuai SOP nomor : 09/SPO-POKJA/RSUD-KK/X/2022 tentang kekosongan obat dan SOP nomor : 24/SOP-POKJA/RSUD-KK/X/2022 tentang penyerahan sediaan farmasi.

Jika pasien rawat inap, setelah resep diorder oleh dokter spesialis lewat SIM RS RSUD KK resep akan diterima oleh apotek rumah sakit dan periksa kesesuaiannya.

Jika ada item obat yang tidak tersedia maka dibuatkan copy resep ke apotek pelengkap. Setelah selesai di siapkan obat akan di antar oleh kurir obat ke ruangan – ruang kecuali obat yang tidak tersedia di apotek RSUD (copy resep) dan obat yang diresepkan emergency itu diambil oleh keluarga pasien

Check Also

Polres Kotamobagu Seriusi PETI, DPD LAKI: Selain Desa Lobong Tindak PETI Lainya

PortalBMR KOTAMOBAGU – Persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terus meluas aktivitasnya di wilayah …