PortalBMR, MANADO – Salah satu Debitur BCA Finance (BCAF) ibu Farida asal Kecamatan Langowan Kabupaten Minahasa merasa kecewa dengan pelayanan BCA Finance (BCAF) cabang manado. BCAF yang beralamat dikawasan Megamas Manado Sulawesi Utara (SULUT) tersebut dianggap tidak profesional dengan sistem pelayanan kepada debitur.
Kepada media PortalBMR.com ibu Farida pemilik 1 unit kendaraan Yaris DB 1206 BB yang sudah 4 tahun telah mengikat kontrak dengan BCAF cabang manado, sejak tanggal 28/10/2014 hingga 28/10/2018 merasa hak konsumennya diabaikan.
Menurutnya apa yang tertuang dalam kontrak bersama dangan BCAF dirinya akan tetap menyepakati, namun dirinya kaget dengan jumlah denda yang sangat membebaninya. Dikatakan selama ini setiap pembayaran angsuran 1 unit kendaraan DB 1206 BB perbulan melalui sitem auto debet, diduga tidak sesuai dengan tanggal setoran yang masuk di rekening BCA yang telah disetor ibu farida, hal tersebut mungkin menjadi salah satu pembengkakan denda yang tertuang dalam kontrak 0.03% dari angsuran per hari.
Disampikan pada tanggal 17 desember 2018 dirinya mendatangi BCAF untuk berniat melunasi angsuran kendaraan yang masih 2 bulan, yaitu bulan agustus dan september 2018.
“saya datang untuk mengecek pelunasan yang akan saya bayar, setelah diprint out daftar pembayarannya, saya kaget dengan list yang diberikan, untuk pelunasan angsuran kendaraan yang sisa 2 bulan Rp 7.759.400, dan ketambahan denda sebesar, Rp.12.360.726, saat itu juga saya langsung kaget dan mengeluh kepada pihak BCAF agar mengurangi jumlah biaya denda yang sangat memberatkan” jelasnya.
Mendengar keluhan tersebut pihak BCAF melalui marketing pak tommy yang menangani kredit ibu farida menyarankan untuk membuat surat permohonan keringanan denda, besok harinya surat permohonan langsung di buat ibu farida dan diberikan kembali kepada pak tommy.
Namun kata pak tommy bahwa surat ini akan dikirim kepusat, karena BCAF cabang manado tidak ada kewenangan untuk menyetujui surat permohonan keringanan denda, dan surat ini akan terjawab selama 3 sampai 14 hari kerja.
Menunggu jawaban surat yang sudah cukup lama. Senin, (14/01/2019) ibu farida mendatangi BCAF untuk memastikan surat permohonan yang dikirim, ternyata belum juga ada jawaban dari BCAF, justru denda lebih bertambah menjadi Rp.13.012.600,.
“hampir 1 bulan menunggu tidak ada jawaban dari BCAF pusat, bukannya pengurangan denda yang saya dapat, justru denda bertambah menjadi Rp.13.012.600. ketambahan denda ini diakibatkan menunggu jawaban dari pusat hampir sebulan yang tak ada jawaban, ini saya anggap ada unsur sengaja untuk menambah ketambahan denda, dengan cara menyarankan membuat surat pengajuan permohonan keringanan denda, kenyataannya jawaban permohonan tak ada, justru denda bertambah” kesal farida.
Sementara pihak BCAF pak Eko melalui pesan WatsApp terkait pengurangan denda mengatakan, Mohon maaf untuk denda hariannya kami tidak bisa memberikan diskon. karena di perjanjian kontrak kami dengan ibu sudah disetujui bersama bahwa denda harian itu timbul akibat terlambat melakukan pembayaran kewajibannya ibu dan dimana dikontrak tersebut sudah disetujui dan ditandatangani. Jadi mohon maaf sekali mengenai pengurangan dendanya tidak ada.
Dengan peryampaian BCAF melalui pak eko sangat bertentangan dengan yang disarankan BCAF pak tommy, dimana pak tommy untuk menyarankan membuat surat pengajuan permohonan keringanan denda kepada BCAF pusat, sementara pak eko mengatakan BCAF sendiri tidak ada sama sekali untuk pengurangan denda. Dengan cara pelayanan BCAF seperti ini membuat ibu farida merasa sangat dirugikan.
“kalau memang tidak ada pengurangan dari BCAF, kenapa harus menyarankan membuat surat permohonan pengurangan denda, itu seperti membodohi saya dengan memberikan harapan palsu, akhirnya denda bertambah”, kesalnya.
Dengan kejadian ini mendapat tanggapan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur Fadli Simbuang, disampaikan Gempur siap mendampinginya.
“kita akan melakukan pendampingan kepada ibu farida, dimana persoalan ini akan kami lakukan gugatan terbatas, saat ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu” jelas Fadli Simbuang. (R.a)