dok. foto: Saat Ketum IMM Taufan Putra revolusi Korompot Saat Bersama Dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian
dok. foto: Saat Ketum IMM Taufan Putra revolusi Korompot Saat Bersama Dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian

Terkait PT.Conch ini Kata Ketum IMM. Taufan Putra Revolusi Korompot

Taufan: Langkah Pemda Bolmong Patrioritik dan Nasionalisme Patut di Dukung. Korporasi Asing Tak Boleh Mengeruk SDA Bangsa Dengan Cara Yang Sewenang Wenang    

PortalBMR, Nasional – Melihat Persoalan yang terjadi di kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Antara Pemda Bolmong dan PT.Conch yang berbuntut Penahanan 28 Sat. Pol. PP Pemda Bolmong di Polisi Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (Ketum DPP IMM) Taufan Putra Revolusi Korompot melalui press rilease menjelaskan. 

Sejak PT. Conch North Sulawesi Cement dan PT Sulenco Bohusami Cement membangun pabrik pertambangan semen di Desa Solog. Kecamatan Lolak Kababupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), telah menimbulkan banyak pertanyaan dan keresahan di masyarakat khususnya terkait dengan kelengkapan ijin pertambangan.

Dijelaskan, PT. Conch North Sulawesi cement dan Sulenco Bohusami belum memiliki ijin sebagaimana yang diwajibkan dalam undang undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ijin yang dimaksud adalah Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP), Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.

Sesuai dengan persyaratan undang-undang, sebelum memiliki ijin usaha pertambangan ekplorasi dan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi sebuah badan usaha harusnya memiliki terlebih dahulu WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan) yang ditandatangani oleh Gubernur. Jelas Taufan P R Korompot.

Disebutkan, Undang- undang secara tegas telah mengatur aktivitas apa saja yang boleh dan belum boleh di lakukan sebuah badan usaha sesuai dengan ijin yang di kantongi. Seperti IUP Eksplorasi, sebuah badan usaha hanya diperbolehkan melakukan aktivitas penyelidikan umum, ekplorasi, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan studi kelayakan.

Jika perusahaan telah memiliki IUP Eksplorasi dan telah melakukan kegiatan di atas, barulah badan usaha atau perusahaan meningkatkan ijin IUP Ekplorasinya menjadi IUP Operasi Produksi. IUP Operasi Produksi kegiatannya meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan. Tulis Taufan dalam press riliase-nya.

Ketum IMM Taufan Putra Revolusi Korompot menjelaskan. Hasil Advokasi IMM sulut telah menemukan fakta, bahwa yang dilakukan oleh PT Conch North Sulawesi Cement dan PT. Sulenco Bohusami Cement, kedua perusahaan tersebut telah melakukan aktivitas konstruksi namun sama sekali belum memiliki ijin. Baik WIUP, IUP Ekplorasi, apalagi IUP Operasi Produksi. Kegiatan tersebut jelas melanggar:

  1. Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanapa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan Denda paling banyak 10 M.
    2. Pasal 160 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009 Setiap orang yang melakukan eksplorasi tanpa memiliki IUP dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 200 juta.
    3. Pasal 30 ayat (2) PP 107 tahun 2015 Perusahaan industri yang tidak berlokasi dikawasan industri dan atau perusahaan industri yang dikecualikan yang tidak berlokasi di kawasan peruntukan industri dikenai sanksi administrative. Sebut ketum.

Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow telah menghentikan sementara aktivitas operasi Perusahaan Semen PT.Conch di Bolmong. Namun tak sedikit juga yang menentang langkah dari Pemkab ini.

Saya kira apa yang dilakukan oleh Pemkab adalah langkah patrioritik dengan semangat Nasionalisme yang patut didukung, sehingga menjadi role Model bagi pemerintah di seluruh daerah se-Indonesia, bahkan Oleh Pemerintah Pusat. Bahwa korporasi asing tak boleh mengeruk SDA bangsa, dengan cara-cara yang sewenang-wenang dan melanggar hukum. Bahwa negara tak boleh kalah dari Korporasi. Perusahaan yang sewenang-wenang, layak dihentikan bahkan diusir dari Indonesia. Negara akan berdaulat jika pemerintah tegas dan memperhatikan nasib rakyat. Bukan sebaliknya, Pro Korporasi. (ra)

Check Also

Mendaftar Di KPU, Pasangan NK-STA Diantar Puluhan Ribu Masa

PortalBMR KOTAMOBAGU –  Pasangan Calon Wali Kota Kotamobagu dan Wakil Wali Kota Kotamobagu tahun 2024-2029 …

One comment

  1. Yossy s Manoppo

    Assm Masyarakat Bolaang mongondow ini semua upaya membela Tana totabuan,Dengan mendukung tindakan Dari ibu Bupati Haja Yasti soepardjo mokoagow yg menutup kegiatan PT.conh itu tindakan yg benar karna Bolaang mongondow sudah mampu menunjukkan jati dirinya untuk menuju BMR, tidak harus tergantung kepada provensi selama ini,ini mulai bermunculan putra putri Bolaang mongondow kita semua,salam tabi bo tanob.

Tinggalkan Balasan