PortalBMR, Kotamobagu – Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, gelar sosialisasi peraturan perundang undangan Perwa no 14 tahun 2017, tentang pendelegasian wewenang perizinan dan non perizinan, Rabu (26/07/2017), di Resto Lembah Bening.
Dalam sambutanya Walikota melalui Asisten I Bagian Pemerintahan Drs Nasrun Gilalom mengatakan, degan adanya sosialisasi peraturan perundang undagan Perwa no 14 tahun 2017 ini masyarakat bisa tahu tentang pendelegasian wewenang perizinan dan non perizinan.
“Degan adanya sosialisasi ini, diberikan pemahaman kepada masyarakat, agar bisa tahu wewenang perijinan dan no perizinan lewat undang undang Perwa no 14 tahun 2017. Dan mendapatkan pelayanan terbaik, kalau dulu proses perizinanya lama dan sulit, sekarang tidak lagi,” kata Nasrun.
Nasrun juga menambahkan agar para peserta dapat mengikuti serius sosialisasi ini degan baik, “Terimakasih pada peserta yang telah mengikuti sosialisasi ini. ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pelayanan pada masyarakat kotamobagu hari ini dan kedepanya tentang perizinan,” ujar Nasrun. (Ag/Ra)